Bapenda Jember Bersama Bapenda Provinsi, Gencarkan Sosialisasi Pajak Kendaraan di Lingkungan Pendidikan.
- 21 Juli 2026
- Dibaca 1 Kali
Bagikan Via:
Bapenda Jember Bersama Bapenda Provinsi, Gencarkan Sosialisasi Pajak Kendaraan di Lingkungan Pendidikan.
Jember, 21 Juli 2026 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur kembali menggelar sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh), Politeknik Kesehatan Kemenkes Jember (Poltekkes), dan SMK Farmasi Jember pada Selasa, 21 Juli 2026.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan perpajakan kendaraan bermotor sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih mudah melalui sistem jemput bola. Sosialisasi tersebut menyasar mahasiswa, mahasiswi, serta pelajar yang telah memiliki kendaraan bermotor, tetapi belum melakukan pengurusan administrasi maupun pembayaran pajak kendaraan.
Dalam kegiatan tersebut, Bapenda Jember bersama Bapenda Provinsi Jawa Timur memberikan edukasi terhadap pihak universitas dan juga pihak sekolah mengenai tata cara pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), manfaat membayar pajak tepat waktu, serta berbagai kemudahan layanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Selain itu juga diberikan pemahaman bahwa saat ini tidak dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Meskipun demikian, wajib pajak tetap dikenakan denda Jasa Raharja yang besarannya disesuaikan dengan masa keterlambatan pembayaran.
Untuk kendaraan roda dua, denda Jasa Raharja sebesar Rp8.000 setiap tiga bulan keterlambatan dan berlaku kelipatan untuk setiap periode tiga bulan berikutnya. Sementara itu, kendaraan roda empat dikenakan denda sebesar Rp35.000 setiap tiga bulan keterlambatan dan juga berlaku kelipatan sesuai dengan lamanya masa tunggakan.
Bapenda Jember juga menegaskan bahwa tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan kepada masyarakat tetap sama seperti tarif yang berlaku pada tahun 2024 dan 2025. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor.
Kasubbid Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Jember, Elli Andriyani, S.E., mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
"Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami ingin memastikan masyarakat, khususnya mahasiswa dan pelajar yang telah memiliki kendaraan bermotor, memahami hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak. Bapenda Jember bersama Bapenda Provinsi Jawa Timur terus berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, mudah, dan informatif sehingga masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi perpajakan kendaraan. Kami juga mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kemudahan yang telah diberikan pemerintah serta membayar pajak tepat waktu sebagai wujud partisipasi dalam mendukung pembangunan daerah," ujar Elli Andriyani.
Melalui kegiatan ini, Bapenda Jember berharap kesadaran masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa dan pelajar, terhadap pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor terus meningkat. Kehadiran layanan jemput bola di lingkungan perguruan tinggi dan sekolah juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi perpajakan kendaraan secara cepat, mudah, dan efisien. (rih)