logo ppid jember kim
Oleh : Badan Pendapatan Daerah

Bapenda Jember Lakukan Penagihan Pajak Restoran dan Hiburan, Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

  • 25 Juni 2026
  • Dibaca 16 Kali
Bagikan Via:
bapenda-jember-lakukan-penagihan-pajak-restoran-dan-hiburan-tingkatkan-kepatuhan-wajib-pajak-20260625

Bapenda Jember Lakukan Penagihan Pajak Restoran dan Hiburan, Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Jember, 25 Juni 2026 — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan penagihan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor restoran dan hiburan kepada sejumlah wajib pajak pada Rabu 24 Juni 2026.

Kegiatan penagihan PBJT sektor restoran dilakukan di beberapa lokasi usaha, antara lain Mie Gacoan Hayam Wuruk dan Dikichi. Adapun penagihan PBJT sektor hiburan dilaksanakan di Panenka Argopuro Mini Soccer.

Dalam pelaksanaannya, tim Bapenda Jember mendatangi langsung lokasi usaha untuk menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kepada masing-masing wajib pajak. Penyampaian SKPD tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pajak restoran merupakan pajak atas pelayanan makanan dan minuman yang disediakan oleh restoran kepada konsumen. Dalam ketentuan perpajakan daerah, pajak ini termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut atas transaksi yang dilakukan konsumen. Tarif pajak restoran ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) dengan besaran paling tinggi 10 persen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, pajak hiburan merupakan pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan yang dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Untuk kegiatan olahraga berbayar, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, besaran tarif yang dikenakan tidak boleh melebihi 10%, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Staf Penagihan Bapenda Jember, Nela Oktaviana, menjelaskan bahwa kegiatan penagihan ini bertujuan untuk memastikan wajib pajak telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi guna meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

"Pajak daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pembangunan. Melalui kepatuhan wajib pajak, kita tidak hanya memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga berkontribusi dalam mewujudkan infrastruktur yang lebih baik, pelayanan publik yang berkualitas, serta kemajuan Kabupaten Jember secara menyeluruh," ujar Nela Oktaviana.

Bapenda Jember berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan, pendataan, dan penagihan pajak secara berkesinambungan guna mewujudkan pengelolaan pendapatan daerah yang optimal, transparan, dan akuntabel. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, diharapkan penerimaan pajak daerah dapat terus bertumbuh sehingga mampu mendukung pelaksanaan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Jember. (rih)

Galeri Foto