Bapenda Jember Pasang Aplikasi Jatim Tax di Cafe Rollaas, Tingkatkan Transparansi Pajak Makanan dan Minuman
- 12 Juni 2026
- Dibaca 18 Kali
Bagikan Via:
Bapenda Jember Pasang Aplikasi Jatim Tax di Cafe Rollaas, Tingkatkan Transparansi Pajak Makanan dan Minuman
JEMBER, 12 JUNI 2026 - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember terus mendorong transformasi digital dalam pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan aplikasi Jatim Tax di Cafe Rollaas Jember. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem pemantauan transaksi usaha guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi penerimaan Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan Minuman, yang sebelumnya dikenal sebagai pajak restoran.
Tim Bapenda Kabupaten Jember melakukan kunjungan langsung ke lokasi untuk melaksanakan pemasangan aplikasi sekaligus memberikan pendampingan teknis kepada pihak pengelola. Langkah tersebut dilakukan agar sistem dapat beroperasi secara optimal dan terintegrasi dengan aktivitas transaksi harian usaha.
Dengan diterapkannya aplikasi Jatim Tax, setiap transaksi yang terjadi di restoran atau kafe dapat tercatat secara otomatis dan terhubung langsung dengan sistem pemantauan milik Bapenda. Melalui mekanisme ini, data pendapatan harian dapat terdokumentasi secara lebih akurat sehingga menjadi dasar dalam perhitungan kewajiban PBJT atas Makanan dan Minuman setiap bulannya.
Selain memberikan kemudahan dalam pelaporan pajak, sistem digital ini juga membantu pelaku usaha dalam menciptakan pencatatan keuangan yang lebih tertib, transparan, dan terpercaya. Proses penetapan maupun penagihan pajak pun dapat dilakukan secara objektif berdasarkan data transaksi yang sesungguhnya.
Staf Bapenda Jember, Yudha, menjelaskan bahwa implementasi aplikasi Jatim Tax merupakan salah satu inovasi yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan daerah sekaligus membangun kepercayaan antara pemerintah dan wajib pajak.
โMelalui aplikasi Jatim Tax, pemilik restoran maupun kafe dapat terhubung langsung dengan Bapenda. Sistem ini memungkinkan pencatatan pendapatan harian secara lebih akurat sehingga perhitungan PBJT atas Makanan dan Minuman setiap bulan dapat dilakukan dengan tepat sesuai transaksi yang terjadi. Dengan demikian, proses penagihan menjadi lebih transparan dan memberikan kepastian bagi wajib pajak,โ ujar Yudha, Jumat 12 Juni 2026.
Ia menambahkan bahwa digitalisasi perpajakan merupakan bagian dari komitmen Bapenda Kabupaten Jember dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi. Selain mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penerapan sistem ini juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara efektif dan efisien.
Kegiatan pemasangan aplikasi Jatim Tax di Cafe Rollaas berlangsung dengan lancar dan mendapat respons positif dari pihak pengelola. Ke depan, Bapenda Kabupaten Jember berharap semakin banyak wajib pajak, khususnya di sektor penyedia makanan dan minuman, yang mengadopsi sistem ini sehingga tercipta pengelolaan pajak daerah yang semakin transparan, efektif, serta mampu mendukung pembangunan Kabupaten Jember secara berkelanjutan. (na)