logo ppid jember kim
Oleh : Badan Pendapatan Daerah

Bapenda Jember Perbarui Aplikasi BPHTB, Pelayanan Pajak Daerah Kini Lebih Cepat dan Efisien

  • 13 Mei 2026
  • Dibaca 91 Kali
Bagikan Via:
bapenda-jember-perbarui-aplikasi-bphtb-pelayanan-pajak-daerah-kini-lebih-cepat-dan-efisien-20260514

Bapenda Jember Perbarui Aplikasi BPHTB, Pelayanan Pajak Daerah Kini Lebih Cepat dan Efisien

JEMBER, 13 MEI 2026 - Dalam upaya mempercepat pelayanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember terus melakukan inovasi digital melalui pembaruan sistem pelayanan pajak daerah.

Salah satu langkah yang dilakukan ialah menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembaruan Aplikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekaligus sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta BPHTB yang diikuti seluruh operator Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) se-Kabupaten Jember.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 12 Mei 2026, tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman serta kemampuan teknis para operator dalam menggunakan aplikasi BPHTB terbaru. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat sinergi antara Bapenda dengan PPAT dan PPATS dalam optimalisasi pelayanan pajak daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Bapenda Jember memperkenalkan sejumlah pembaruan sistem yang dirancang untuk mempermudah proses administrasi, khususnya dalam penanganan berkas tertunda (pending). Jika sebelumnya penyelesaian berkas yang mengalami kekurangan dokumen harus ditangani langsung oleh Tim Verifikator Bapenda, kini operator PPAT dan PPATS dapat mengunggah dokumen kekurangan secara mandiri melalui sistem aplikasi.

Kepala Subbidang (Kasubid) Bapenda Kabupaten Jember, Denny, menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan bentuk komitmen Bapenda dalam menghadirkan pelayanan yang lebih efektif, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Melalui pembaruan aplikasi ini, kami ingin memangkas proses birokrasi yang sebelumnya memerlukan waktu lebih panjang. Kini operator PPAT dan PPATS dapat langsung melengkapi kekurangan berkas melalui sistem tanpa harus menunggu proses manual dari verifikator sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien,” ujarnya.

Ia menambahkan, digitalisasi pelayanan BPHTB merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik di Kabupaten Jember agar semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Melalui sosialisasi dan bimtek ini, seluruh operator PPAT dan PPATS diharapkan dapat memahami mekanisme terbaru aplikasi BPHTB serta mampu mengimplementasikannya secara optimal dalam proses pelayanan administrasi pertanahan dan perpajakan daerah.

Bapenda Kabupaten Jember berharap sinergi antara pemerintah daerah, PPAT, dan PPATS dapat terus diperkuat guna mewujudkan pelayanan publik yang prima, modern, dan akuntabel bagi masyarakat Kabupaten Jember. (na)

Galeri Foto