Benteng Terakhir di Balik Layar: Cara Bijak Orang Tua Ledokombo Didik Anak Hadapi "Hutan" Media Sosial
- 19 Maret 2026
- Dibaca 183 Kali
Bagikan Via:
Benteng Terakhir di Balik Layar: Cara Bijak Orang Tua Ledokombo Didik Anak Hadapi "Hutan" Media Sosial
JEMBER, 17 MARET 2026 – Di tengah suasana khidmat bulan suci, Balai Desa Ledokombo menjadi saksi sebuah diskusi krusial tentang masa depan generasi muda. Pada Rabu, 17 Maret 2026, agenda "Gus Sapa Ramadhan" hadir bukan sekadar untuk bersilaturrahmi, melainkan membawa misi besar: menyelamatkan anak-anak dari sisi gelap teknologi digital.
Perkembangan dunia media sosial saat ini diakui sangat luar biasa, namun bak pisau bermata dua. Dalam materi bertajuk “Stop Pemerasan pada Anak”, tim Dinas Sosial (Dinsos) Jember yang diwakili oleh Petugas Layanan UPTD PPA, Sindi Dwi Yunike, memberikan peringatan keras kepada para orang tua.
“Orang tua harus peduli dan yang paling penting adalah tegas. Ketegasan ini bukan untuk mengekang, melainkan demi perkembangan pengetahuan dan mental anak itu sendiri,” tegas Sindi di hadapan warga. Ia memaparkan bahwa kekerasan tidak selalu berupa pukulan fisik. Ada kekerasan psikis, penelantaran, hingga kekerasan seksual yang sering kali bermula dari interaksi tak terawasi di ponsel pintar.
Sindi juga mengenalkan kanal pengaduan "Wadul Guse" dan di nomor 0811-3880-8800. Baginya, melaporkan kekerasan yang dialami anak adalah kewajiban bersama, bukan sebuah aib yang harus ditutupi. "Ini adalah tanggung jawab kita semua untuk memastikan anak-anak tumbuh di lingkungan yang aman," tambahnya.
Suasana menjadi lebih hidup saat tim Forum Anak Jember (FAJ) tampil. Menggunakan pendekatan seni melalui tarian, mereka menyelipkan pesan-pesan edukatif yang mudah dicerna. FAJ menyoroti fenomena miris yang ditemukan saat kunjungan ke salah satu Sekolah Dasar (SD), di mana ditemukan anak usia 12 tahun yang sudah mengenal gaya berpacaran orang dewasa akibat pengaruh konten HP yang tidak terfilter.
Tim FAJ memberikan panduan teknis yang sangat dinantikan para ibu: cara membatasi akses HP melalui setingan perangkat. Mereka menjelaskan bahwa orang tua bisa mengatur batasan usia pada aplikasi dan memantau durasi penggunaan secara sistematis.
Selain itu, diperkenalkan pula kebijakan PPTUNAS (Peraturan Pemerintah Tunggu Anak Siap) dari Kementerian Komdigi. Peraturan ini secara tegas membatasi akses media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun, menekankan bahwa penggunaan gadget bagi anak kecil seharusnya difokuskan pada dunia pendidikan dan pembelajaran saja.
Sesi tanya jawab menjadi momen inspiratif. Bela, seorang siswi kelas 5 SD, dengan berani bercerita bagaimana ia pernah menjadi korban ejekan atau bullying. Bukannya diam, Bela langsung melaporkan kejadian tersebut kepada gurunya—sebuah tindakan yang langsung mendapat apresiasi dan pembenaran dari Kak Sindi. Begitu pula dengan Firman (9 MTs) dan Dayat (1 SMP) yang bercita-cita menjadi polisi, mereka tampak antusias menggali informasi tentang cara menghadapi perundungan.
Lantas, bagaimana peran ibu di rumah? Bunda Hida dari Sukokidri memberikan resep nyata dalam mengawasi anak. Menurutnya, respon pertama orang tua saat anak melapor adalah memberikan perlindungan dan dukungan mental.
“Lawan dulu (secara mental dan argumentasi), laporkan ke guru, dan kalau pelaku masih tidak jera, ya harus dilaporkan ke pihak berwenang,” jelas Bunda Hida. Ia juga menekankan bahwa tugas rutin orang tua adalah mengecek langsung isi HP anak secara berkala. "Jangan hanya diberikan, tapi harus dilihat apa saja yang mereka tonton dan siapa yang mereka ajak bicara," pungkasnya.
Melalui acara ini, warga Ledokombo diingatkan kembali bahwa di era digital, kasih sayang orang tua tidak hanya diukur dari fasilitas yang diberikan, tapi dari seberapa ketat mereka mendampingi setiap langkah sang anak di dunia maya. (rou)