logo ppid jember kim
Oleh : Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah

BPKAD Jember Gelar Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja APBD Triwulan II 2026

  • 14 Juli 2026
  • Dibaca 2 Kali
Bagikan Via:
bpkad-jember-gelar-rekonsiliasi-pendapatan-dan-belanja-apbd-triwulan-ii-2026-20260714

BPKAD Jember Gelar Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja APBD Triwulan II 2026

JEMBER, 14 Juli 2026 – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember melaksanakan Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Triwulan II Tahun Anggaran 2026, Selasa, 14 Juli 2026. Kegiatan tersebut melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah dan kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember sebagai bagian dari penyusunan laporan realisasi APBD Semester I serta prognosis keuangan untuk enam bulan berikutnya.

Pelaksanaan rekonsiliasi didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyusun laporan realisasi APBD semester pertama dan proyeksi pelaksanaan anggaran selama enam bulan berikutnya. Laporan tersebut selanjutnya disampaikan kepada DPRD dan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam proses rekonsiliasi, setiap OPD diminta menyampaikan dan mencocokkan data pendapatan serta belanja untuk periode April, Mei, dan Juni 2026. Dokumen yang diperiksa meliputi berita acara rekonsiliasi Bidang Akuntansi, berita acara rekonsiliasi Bidang Perbendaharaan, rekapitulasi Surat Tanda Setoran atau STS, rekapitulasi Surat Tanda Bukti Pembayaran atau STBP, serta rekapitulasi kontrapos setiap bulan. Seluruh data tersebut disampaikan kepada petugas akuntansi BPKAD dan diunggah melalui folder Google Drive yang telah disediakan.

Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Kabupaten Jember, Angga Rudianto, S.Ak., menjelaskan bahwa rekonsiliasi menjadi tahapan penting untuk memastikan kesesuaian antara data anggaran dan realisasi keuangan masing-masing perangkat daerah.

“Laporan ini merupakan laporan untuk membandingkan antara target APBD dengan realisasi aktual selama enam bulan, disertai proyeksi untuk enam bulan berikutnya. Jadi, tujuan utama rekonsiliasi ini adalah mencocokkan, memvalidasi, dan menyelaraskan data keuangan dari OPD sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan yang akurat, serta mencegah terjadinya selisih maupun kesalahan dalam laporan keuangan,” ujar Angga.

Untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan, OPD dan kecamatan dibagi ke dalam enam kelompok pendampingan yang dikoordinasikan oleh petugas BPKAD. Pembagian tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan, pencocokan, dan validasi dokumen dapat berlangsung lebih tertib, terarah, dan efisien.

Melalui kegiatan ini, BPKAD Kabupaten Jember berharap seluruh data pendapatan dan belanja dapat tersaji secara konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil rekonsiliasi juga diharapkan menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan kebijakan anggaran pada semester kedua, sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(tgs)

Galeri Foto