BPKAD Jember Perkuat Akurasi Data Aset, Rekonsiliasi Jadi Fondasi Laporan Keuangan yang Akuntabel
- 10 Juni 2026
- Dibaca 51 Kali
Bagikan Via:
BPKAD Jember Perkuat Akurasi Data Aset, Rekonsiliasi Jadi Fondasi Laporan Keuangan yang Akuntabel
JEMBER, 10 Juni 2026 – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember terus memperkuat tata kelola aset daerah melalui pelaksanaan Rekonsiliasi Data Aset Tetap Audited Tahun 2025 dan Saldo Awal Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat BPKAD Kabupaten Jember, Rabu 10 Juni 2026, ini merupakan bagian dari upaya memastikan akurasi data aset sebagai fondasi penyusunan laporan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Rekonsiliasi tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian kegiatan yang telah dimulai sejak 2 Juni 2026, khususnya bagi perangkat daerah yang terdampak perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Pada kesempatan ini, rekonsiliasi diikuti oleh Kecamatan Patrang beserta seluruh kelurahannya. Kegiatan difokuskan pada pencocokan data aset tetap hasil audit Tahun 2025 dengan saldo awal Tahun 2026 guna memastikan seluruh aset daerah tercatat secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala BPKAD Kabupaten Jember, Yuliana Harimurti, S.E., M.Si., melalui Tim Pengelola Aset, Ririn Yuli Astutik, S.Sos., dan Rendra Agung Studyawan, S.Kom., menegaskan bahwa rekonsiliasi merupakan tahapan strategis dalam menjaga kualitas pengelolaan aset daerah, terutama setelah adanya perubahan SOTK yang berdampak pada perpindahan kewenangan dan administrasi aset antarperangkat daerah.
"Rekonsiliasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh data aset daerah tercatat secara akurat dan sesuai dengan kondisi administrasi yang berlaku. Dengan data yang valid, proses penyusunan laporan keuangan daerah akan semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar tim pengelola aset BPKAD.
Dalam pelaksanaannya, peserta melakukan pencocokan data Kartu Inventaris Barang (KIB), verifikasi dokumen pendukung, serta penelusuran aset yang mengalami perubahan pengelolaan. Untuk mendukung kelancaran proses validasi, setiap peserta diwajibkan membawa KIB yang telah ditandatangani, Berita Acara Serah Terima (BAST) antarperangkat daerah, serta perangkat pendukung berupa laptop.
Pengadministrasi Perkantoran Kelurahan Baratan, Nanang D.L., mengapresiasi pelaksanaan rekonsiliasi tersebut karena membantu memastikan kesesuaian data aset dengan kondisi riil di lapangan.
"Melalui rekonsiliasi ini kami dapat mencocokkan kembali data aset dengan dokumen pendukung secara lebih detail. Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan seluruh aset tercatat dengan benar sehingga dapat mendukung penyusunan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan," katanya.
Menurut Nanang, koordinasi yang terjalin antara BPKAD, kecamatan, dan kelurahan selama proses rekonsiliasi juga mempermudah penyelesaian berbagai perbedaan data yang ditemukan saat verifikasi.
Melalui kegiatan ini, BPKAD Kabupaten Jember berharap seluruh data aset tetap audited Tahun 2025 dan saldo awal Tahun 2026 dapat tersaji secara akurat, valid, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil rekonsiliasi tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan laporan keuangan daerah yang berkualitas, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola aset pemerintah daerah yang semakin tertib, transparan, dan profesional.