logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Arjasa

Bunga Desaku Mini di Kamal Bahas UHC, Warga Antusias Pahami Cakupan Layanan Kesehatan

  • 07 Oktober 2026
  • Dibaca 11 Kali
Bagikan Via:
bunga-desaku-mini-di-kamal-bahas-uhc-warga-antusias-pahami-cakupan-layanan-kesehatan-20261009

Bunga Desaku Mini di Kamal Bahas UHC, Warga Antusias Pahami Cakupan Layanan Kesehatan

JEMBER, 07 OKTOBER 2026 – Berbagai pertanyaan masyarakat mengenai akses pelayanan kesehatan terjawab dalam kegiatan Bunga Desaku Mini yang digelar di Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, Rabu 07 Oktober 2026. Forum tersebut menjadi ruang dialog langsung antara pemerintah dan masyarakat untuk mengenal lebih dekat berbagai program unggulan Pemerintah Kabupaten Jember, khususnya layanan kesehatan melalui Universal Health Coverage (UHC).

Kegiatan ini dihadiri oleh Hermin, S.Pd., M.Pd, perwakilan Bagian Kesra, Camat Arjasa R.B. Abdul Kadir, S.IP., M.M., Kepala Puskesmas Arjasa, perwakilan RSD dr. Soebandi dan RSD Kalisat, serta pemerintah desa dan masyarakat Desa Kamal.

Camat Arjasa, R.B. Abdul Kadir, S.IP., M.M., mengatakan bahwa Bunga Desaku Mini menjadi momentum untuk mendekatkan pemerintah dengan masyarakat sekaligus membuka ruang komunikasi mengenai berbagai kebutuhan warga.

“Bunga Desaku Mini ini menjadi kesempatan bagi kita untuk mendekatkan pemerintah dengan masyarakat. Tidak hanya menyampaikan program, tetapi juga mendengarkan langsung apa yang menjadi kebutuhan dan persoalan masyarakat di lapangan. Harapannya, program pemerintah bisa benar-benar dipahami dan dimanfaatkan,” ujarnya.

Salah satu pembahasan yang paling menarik perhatian masyarakat adalah UHC. Materi tersebut disampaikan oleh Maya Puspita, perwakilan dari RSD dr. Soebandi, yang menjelaskan mengenai akses pelayanan kesehatan melalui BPJS serta ketentuan mengenai tindakan medis yang dapat ditanggung.

“UHC pada prinsipnya memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Tetapi untuk tindakan atau penyakit yang ditanggung BPJS tentunya ada ketentuannya. Tidak semua tindakan otomatis ter-cover. Pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan BPJS yang berlaku,” jelas Maya Puspita.

Penjelasan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan dari warga, salah satunya mengenai khitan, keguguran, dan tindakan yang berkaitan dengan kecantikan wajah.

Menjawab pertanyaan tentang khitan, Maya menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat ditanggung apabila terdapat indikasi medis, misalnya adanya penyakit atau kelainan yang membuat dokter menganjurkan khitan sebagai bagian dari penanganan.

“Kalau memang ada indikasi medis, ada penyakit atau kelainan yang kemudian dokter menganjurkan untuk dilakukan khitan sebagai salah satu alternatif penanganannya, itu bisa saja ter-cover. Jadi dasarnya adalah kebutuhan medis, bukan sekadar keinginan sendiri,” terangnya.

Sementara terkait keguguran, ia menjelaskan bahwa keguguran yang disengaja tanpa indikasi medis tidak ter-cover. Namun, apabila dokter menganjurkan kehamilan untuk diakhiri karena terdapat kondisi yang membahayakan keselamatan ibu maupun bayi, tindakan tersebut dapat ditanggung sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau keguguran yang memang disengaja, itu tidak ter-cover. Tetapi kalau dokter menganjurkan karena ada kondisi tertentu yang membahayakan keselamatan ibu maupun bayi, maka itu bisa ter-cover sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku,” jelas Maya.

Antusiasme warga dalam menyampaikan pertanyaan menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang jelas mengenai layanan kesehatan. Melalui Bunga Desaku Mini, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi, tetapi juga dapat langsung mengklarifikasi berbagai persoalan yang selama ini masih menjadi pertanyaan.

Bunga Desaku Mini pun menjadi bagian dari upaya menghadirkan pemerintah lebih dekat dengan masyarakat. Melalui dialog secara langsung, berbagai program unggulan Jember diharapkan semakin dikenal, dipahami, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat hingga tingkat desa. (aza)

Galeri Foto