logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Kencong

Camat Kencong Tindaklanjuti Laporan “Wadul Guse”, Dorong Penyelesaian Melalui Jalur Hukum

  • 17 April 2026
  • Dibaca 159 Kali
Bagikan Via:
camat-kencong-tindaklanjuti-laporan-wadul-guse-dorong-penyelesaian-melalui-jalur-hukum-20260418

Camat Kencong Tindaklanjuti Laporan “Wadul Guse”, Dorong Penyelesaian Melalui Jalur Hukum

JEMBER, 17 APRIL 2026 – Pemerintah Kecamatan Kencong menindaklanjuti laporan Sombro warga Desa Kraton Kecamatan Kencong yang disampaikan melalui kanal “Wadul Guse” perihal tanah Mujayana dengan menggelar upaya mediasi bersama pihak Desa Kraton dan unsur terkait. Namun, proses penyelesaian mengalami kendala karena pelapor tidak hadir dalam agenda mediasi yang telah dijadwalkan sejak Oktober 2025, Jumat, 17 April 2026.

Camat Kencong, Ronny Arvianto, menyampaikan bahwa pihak kecamatan bersama pemerintah desa sejatinya telah berupaya maksimal menjalankan fungsi sebagai fasilitator dan mediator. Namun demikian, ketidakhadiran pelapor dalam forum mediasi membuat proses klarifikasi dan penyelesaian menjadi terhambat.

“Sejak awal kami sudah memfasilitasi pertemuan agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara musyawarah. Namun pelapor tidak hadir, sehingga mediasi tidak bisa berjalan optimal,” ujar Ronny.

Selain itu, pihak kecamatan juga menilai laporan yang disampaikan kurang jelas dan tidak substantif. Hal ini menyulitkan pihak terkait untuk menentukan pokok persoalan, pihak yang dilaporkan, serta langkah penyelesaian yang tepat.

“Laporan yang masuk belum menjelaskan secara rinci siapa yang dilaporkan dan apa tuntutannya. Ini tentu menyulitkan kami dalam memproses lebih lanjut,” imbuhnya.

Dari hasil penelusuran dan keterangan sejumlah saksi serta pihak keluarga, permasalahan yang dilaporkan juga mengarah pada ranah persoalan keluarga. Oleh karena itu, kecamatan menegaskan bahwa jika persoalan tersebut murni urusan pribadi atau keluarga, maka tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah desa maupun kecamatan.

“Jika ini merupakan masalah keluarga, maka seharusnya diselesaikan secara internal. Pemerintah desa dan kecamatan hanya berperan sebagai mediator, bukan lembaga peradilan,” tegas Ronny.

Lebih lanjut, pihak kecamatan bersama desa telah menyarankan agar pelapor menempuh jalur hukum apabila menginginkan penyelesaian yang memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini dinilai sebagai langkah paling tepat mengingat mediasi tidak berjalan efektif dan laporan yang disampaikan belum jelas.

“Kami menyarankan agar permasalahan ini dibawa ke jalur hukum supaya ada kepastian dan kejelasan. Itu akan lebih efektif dibandingkan jika terus berlarut tanpa kejelasan,” tambahnya.

Pemerintah Kecamatan Kencong juga mengimbau kepada masyarakat, termasuk pelapor yang bersangkutan, agar menyampaikan laporan secara jelas, lengkap, dan bertanggung jawab. Hal ini penting agar setiap aduan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Dengan demikian, Pemerintah Kecamatan Kencong menegaskan komitmennya dalam melayani masyarakat secara profesional, namun tetap sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku. (fur)

Galeri Foto