logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Mumbulsari

Camat Mumbulsari Siap Jalankan Perintah Bupati, Patuhi Larangan Gunakan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi

  • 17 Maret 2026
  • Dibaca 175 Kali
Bagikan Via:
camat-mumbulsari-siap-jalankan-perintah-bupati-patuhi-larangan-gunakan-mobil-dinas-untuk-kepentingan-pribadi-20260318

Camat Mumbulsari Siap Jalankan Perintah Bupati, Patuhi Larangan Gunakan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi

JEMBER, 17 MARET 2026 — Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas dinas, termasuk kendaraan dinas, untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Jember tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, sebagai upaya menjaga integritas ASN sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas negara menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat serta imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengendalian gratifikasi selama momentum hari raya.

“Sudah ada pelarangan, termasuk dari KPK. Karena ini sudah jelas dari pemerintah pusat, otomatis kita harus mengikuti,” ujar Fawait saat ditemui dalam kegiatan sahur bersama, Senin 16 Maret 2026.

Menurutnya, kendaraan dinas disediakan oleh negara semata-mata untuk menunjang tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

“Fasilitas negara harus digunakan secara tepat guna. Kendaraan dinas bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran,” tegasnya.

Menanggapi instruksi tersebut, Camat Mumbulsari, Abdul Kadir, menyatakan kesiapan penuh jajarannya untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh aparatur di tingkat kecamatan harus menjadi garda terdepan dalam menjaga amanah penggunaan fasilitas daerah.

“Sesuai dengan instruksi Bupati, selama Ramadan jangan sampai pejabat mana pun memanfaatkan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik,” ujar Abdul Kadir saat ditemui di Kantor Kecamatan Mumbulsari, Selasa 17 Maret 2026.

Ia menambahkan, komitmen tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral sebagai pelayan publik.

“Kami berkomitmen bahwa fasilitas dinas yang diberikan kepada kami sebagai pejabat di wilayah digunakan sepenuhnya untuk pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sebagai langkah konkret, Abdul Kadir memastikan seluruh aset, baik bergerak maupun tidak bergerak, akan dipusatkan di kantor kecamatan selama masa mudik Lebaran. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat yang bersifat mendesak.

“Mobil dan seluruh fasilitas di kecamatan akan kami siagakan di kantor. Meskipun pejabatnya mudik, kendaraan dan fasilitas tetap kami siagakan penuh selama 24 jam untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (nov)

Galeri Foto