logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Dinsos PPPA Jember dan Migrant CARE Teken Kerja Sama, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan

  • 22 Oktober 2026
  • Dibaca 4 Kali
Bagikan Via:
dinsos-pppa-jember-dan-migrant-care-teken-kerja-sama-perkuat-perlindungan-perempuan-dan-anak-dari-kekerasan-20261022

Dinsos PPPA Jember dan Migrant CARE Teken Kerja Sama, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan

JEMBER, 21 Oktober 2026 – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember menjalin kerja sama dengan Migrant CARE melalui penandatanganan perjanjian kerja sama tentang perlindungan perempuan dan anak, Rabu (21/10/2026), di Aula Bawah Timur Pemkab Jember. Kerja sama ini disiapkan untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan, eksploitasi, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Perjanjian tersebut ditandatangani Kepala Dinsos PPPA Jember, Lingga Diputra, S.Sos., bersama Koordinator Wilayah Migrant CARE Jember, Bambang Teguh Karyanto. Kerja sama ini dimaksudkan sebagai landasan bagi kedua pihak untuk membangun sinergi dalam perlindungan perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas di Jember. Dinsos PPPA berperan sebagai perangkat daerah yang membantu bupati dalam urusan sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. Sementara itu, Migrant CARE berfokus pada perlindungan pekerja migran, pemberdayaan purna pekerja migran, penanganan kasus perdagangan orang, serta peningkatan kapasitas Pusat Pelayanan Terpadu Desa Peduli Buruh Migran (PPT Desbumi) dalam layanan migrasi aman.

Koordinator Wilayah Migrant CARE Jember, Bambang Teguh Karyanto, mengatakan, "Seperti temuan-temuan kami di Migrant CARE, kasus-kasus yang terkait dengan kekerasan, juga tindak pidana perdagangan orang ini benar-benar nyata ada di Jember. Maka sinergi para pihak, Migrant CARE dan Dinsos PPPA, itu juga merupakan satu upaya bagaimana memitigasi kasus, memitigasi hal-hal yang semakin dalam, kasusnya semakin kompleks," ujarnya.

Sejumlah poin penting yang tertuang dalam perjanjian ini meliputi perlindungan korban, sistem rujukan terpadu, pencegahan dan edukasi, pemulihan dan pemberdayaan, serta pertukaran data dan jejaring.

Selain itu, perjanjian mencakup advokasi kebijakan serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan berkala untuk mengukur capaian, mengidentifikasi kendala, dan memastikan program berkelanjutan. Kegiatan lain dapat ditambahkan atas kesepakatan bersama, sepanjang sesuai dengan tugas, kewenangan, dan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Dinsos PPPA Jember, Sri Rahayu Wilujeng, S.E., M.M., mengajak masyarakat memanfaatkan saluran pengaduan yang tersedia sekaligus ikut mencegah kekerasan. "Monggo Bapak Ibu, ini banyak saluran untuk laporan. Bisa melapor melalui Wadul Guse, bisa melalui UPT PPA yang ada di Dinas Sosial ini. Monggo, kami terbuka untuk melakukan penanganan bilamana kekerasan pada perempuan dan anak itu sudah terjadi. Tapi sebelum terjadi, mari kita sama-sama terlibat untuk mencegah," katanya. (rou)

Galeri Foto