logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Dinsos PPPA Jember Sosialisasikan Prosedur Layanan SLRT dan Bantuan Kebutuhan Dasar Lansia Miskin Tanpa Biaya

  • 11 September 2026
  • Dibaca 5 Kali
Bagikan Via:
dinsos-pppa-jember-sosialisasikan-prosedur-layanan-slrt-dan-bantuan-kebutuhan-dasar-lansia-miskin-tanpa-biaya-20260911

Dinsos PPPA Jember Sosialisasikan Prosedur Layanan SLRT dan Bantuan Kebutuhan Dasar Lansia Miskin Tanpa Biaya

JEMBER, 11 SEPTEMBER 2026 - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember terus mendorong kemudahan akses pelayanan sosial bagi masyarakat. Salah satunya melalui publikasi mekanisme dan persyaratan pelayanan sosial yang tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jember, Jumat 11 September 2026.

Sosialisasi tersebut berfokus pada dua layanan utama, yakni Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) serta Pelayanan Kebutuhan Dasar bagi Lansia Miskin.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan kejelasan mengenai prosedur pelayanan, memangkas alur birokrasi, sekaligus memastikan layanan sosial dapat diakses masyarakat yang membutuhkan secara cepat, transparan, dan tanpa dipungut biaya.

Melalui layanan SLRT, masyarakat yang membutuhkan penanganan dan rujukan sosial dapat mengajukan permohonan dengan menyiapkan sejumlah dokumen administratif. Persyaratannya meliputi fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari camat yang dilengkapi foto kondisi rumah terkini.

Berkas tersebut selanjutnya dapat dibawa langsung ke MPP Jember atau MPP Mini pada tenant Dinsos PPPA. Proses pelayanan dirancang praktis dan efisien. Mulai dari pengisian formulir hingga pengurusan dokumen ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 10–15 menit.

Selain SLRT, Dinsos PPPA Jember juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan melalui layanan pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia miskin.

Untuk layanan tersebut, masyarakat perlu menyiapkan fotokopi KK, KTP, serta Surat Keterangan Miskin yang telah disahkan secara berjenjang mulai dari pengurus RT/RW hingga kelurahan atau desa.

Pengajuan bantuan dapat dilakukan secara kolaboratif melalui camat, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), maupun masyarakat. Mekanisme tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan sekaligus memastikan lansia miskin yang membutuhkan memperoleh bantuan sesuai kebutuhannya.

Adapun estimasi waktu penyelesaian layanan kebutuhan dasar bagi lansia miskin adalah satu hari kerja.

Sekretaris Dinsos PPPA Kabupaten Jember, Sri Rahayu Wilujeng, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan sosial yang inklusif, mudah diakses, dan akuntabel.

“Kami ingin memastikan bahwa negara hadir di tengah masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu dan lansia yang membutuhkan perhatian ekstra. Seluruh layanan di Dinsos PPPA Jember dipastikan 100 persen gratis tanpa dipungut biaya apa pun,” ujar Sri Rahayu Wilujeng.

Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan jalur pelayanan resmi yang telah disediakan pemerintah, baik melalui MPP maupun mekanisme pengajuan yang tersedia.

“Kami mengimbau warga untuk memanfaatkan fasilitas layanan resmi di MPP maupun jalur pengajuan yang ada tanpa melalui calo, sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran dan efisien,” katanya.

Dengan penyederhanaan prosedur dan penguatan akses pelayanan tersebut, Dinsos PPPA Jember berharap pemenuhan hak dasar serta perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu dapat berjalan semakin optimal.

Masyarakat juga diharapkan tidak ragu mengakses layanan resmi pemerintah agar kebutuhan sosial dapat ditangani secara tepat, cepat, dan transparan. (ysf)

Galeri Foto

Pelayanan kepada masyarakat

Pelayanan kepada masyarakat