logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

Disdukcapil Jember dan PN Sepakat Integrasikan Layanan

  • 23 Februari 2026
  • Dibaca 290 Kali
Bagikan Via:
disdukcapil-jember-dan-pn-sepakat-integrasikan-layanan-20260223

Disdukcapil Jember dan PN Sepakat Integrasikan Layanan

Disdukcapil Jember – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember bersama Pengadilan Negeri (PN) Jember sepakat mengintegrasikan layanan untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan perubahan data dokumen kependudukan. “Kami melihat masih banyak masyarakat yang harus bolak-balik antara Dispendukcapil dan PN Jember hanya untuk mengurus perubahan adminduk,” ungkap Bambang Saputro, Kepala Disdukcapil Jember. Aktivitas warga tersebut tentu memakan waktu, tenaga, dan biaya. “Karena itu, kami berinisiatif mengintegrasikan layanan tersebut agar lebih cepat dan mudah,” terang Bambang Saputro.

Untuk mewujudkan inovasi layanan tersebut, Disdukcapil Jember berkoordinasi dengan PN Jember pada Kamis, 5 Februari 2026. Bambang Saputro didampingi para kepala bidang disambut langsung oleh Ketua dan Wakil PN Jember, A.A GD Agung Parnata dan Ni Wayan Wirawati. Bambang Saputro, menyampaikan bahwa selama ini beberapa kasus perubahan pada dokumen kependudukan memerlukan proses penetapan pengadilan terlebih dahulu sebelum dokumen kependudukan dapat diubah.

Bambang Saputro mengungkapkan PN Jember menyatakan dukungannya terhadap rencana program layanan terintegrasi. Nantinya, proses penetapan pengadilan dan perubahan dokumen kependudukan akan dibuat dalam satu alur layanan yang terintegrasi dalam sistem. Masyarakat cukup mengajukan permohonan penetapan pengadilan melalui kantor Dispendukcapil, kemudian pendaftaran akan diproses dan dikirimkan ke PN Jember melalui aplikasi Lahbako (Layanan Harian Buat Adminduk Orang Jember) milik Dispendukcapil Jember.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Jember, Yhoni Restian, menjelaskan bahwa aplikasi Lahbako akan digunakan sebagai fasilitas komunikasi permohonan dari masyarakat yang terintegrasi dengan PN Jember. “Nantinya pemohon akan difasilitasi oleh Disdukcapil untuk pengajuan ke PN Jember. Otoritas sepenuhnya kami serahkan ke PN Jember untuk verifikasi dan menyetujui pengajuan yang bisa dilakukan sidang,” jelas Yhoni Restian. Menariknya sidang penetapan pengadilan nantinya bisa dilaksanakan secara daring oleh Hakim PN Jember.

Pemohon dapat mengikuti sidang secara daring. Saat itu juga setelah muncul penetapan pengadilan, dokumen adminduk dapat diproses serta pemohon bisa langsung mendapatkan dokumen adminduknya. “Ini bentuk nyata pelayanan publik yang cepat, sederhana, dan berpihak pada masyarakat,” tambah Yhoni Restian. Sebagai langkah awal, program tersebut akan diawali dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Jember dan Ketua PN Jember. Selanjutnya, secara teknis akan dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait untuk mempersiapkan implementasi program layanan terintegrasi tersebut. (*nuv)

Galeri Foto