Diskopumdag Jember Dorong 67 Koperasi Segera Laksanakan RAT
- 04 Agustus 2026
- Dibaca 3 Kali
Bagikan Via:
Diskopumdag Jember Dorong 67 Koperasi Segera Laksanakan RAT
JEMBER, 4 AGUSTUS 2026 – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Jember menyampaikan surat teguran kepada 67 koperasi yang belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 pada Selasa, 4 Agustus 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi Republik Indonesia tentang pelaksanaan RAT koperasi tahun buku 2025.
Berdasarkan data Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi, hingga awal Agustus 2026 masih terdapat 67 koperasi di Kabupaten Jember yang belum menyampaikan laporan pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025. Oleh karena itu, Diskopumdag Kabupaten Jember menyampaikan surat teguran kepada koperasi yang bersangkutan agar segera memenuhi kewajibannya.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi dan UKM Diskopumdag Kabupaten Jember, Sri Supadmi, S.Sos., menjelaskan bahwa RAT merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap koperasi paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Pelaksanaannya paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun buku, namun apabila melewati batas waktu tersebut, RAT tetap harus segera diselenggarakan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.
"Rapat Anggota Tahunan merupakan forum tertinggi dalam koperasi. Anggota sebagai pemilik koperasi berhak menerima laporan pertanggungjawaban pengurus melalui RAT. Oleh karena itu, kami mengimbau koperasi yang belum melaksanakan RAT agar segera menyelenggarakannya meskipun telah melewati batas waktu yang ditentukan," ujarnya.
Sri Supadmi mengatakan, penyampaian surat teguran merupakan langkah pembinaan yang dilakukan pemerintah daerah agar koperasi tetap menjalankan tata kelola organisasi sesuai dengan ketentuan. Selain menjadi kewajiban organisasi, RAT juga menjadi sarana bagi anggota untuk mengevaluasi kinerja pengurus, menetapkan rencana kerja, serta mengambil keputusan strategis bagi keberlangsungan koperasi.
Sri Supadmi menambahkan bahwa koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama dua tahun atau lebih secara berturut-turut dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut meliputi penonaktifan status koperasi dalam database ODS Kementerian Koperasi, pemberian surat peringatan tertulis, hingga penerbitan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.
Melalui penyampaian surat teguran ini, Diskopumdag Kabupaten Jember berharap seluruh koperasi yang belum melaksanakan RAT segera menindaklanjutinya. Kepatuhan terhadap penyelenggaraan RAT diharapkan mampu memperkuat tata kelola koperasi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengurus, serta menjaga kepercayaan anggota sebagai pemilik koperasi. (za)