Dispendik Jember Sosialisasikan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan bagi Sekolah Penerima Revitalisasi 2026
- 20 Oktober 2026
- Dibaca 22 Kali
Bagikan Via:
Dispendik Jember Sosialisasikan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan bagi Sekolah Penerima Revitalisasi 2026
JEMBER, 20 OKTOBER 2026– Dinas Pendidikan Kabupaten Jember bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi bagi Sekolah Penerima Proyek Revitalisasi Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Selasa 20 Oktober 2026, dengan diikuti kepala sekolah jenjang sekolah dasar (SD) dan pendidikan anak usia dini (PAUD).
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman satuan pendidikan terkait pelaksanaan program revitalisasi sekolah, khususnya mengenai mekanisme swakelola, tanggung jawab pelaksanaan kegiatan, serta pemenuhan kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang terlibat dalam pembangunan atau perbaikan fasilitas pendidikan.
Dalam pelaksanaan proyek revitalisasi melalui mekanisme swakelola, kepala sekolah memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan kegiatan berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis). Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), sehingga pengelolaan pekerjaan, penggunaan anggaran, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Abdullah, menegaskan bahwa kepala sekolah perlu memahami secara menyeluruh ketentuan pelaksanaan revitalisasi agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pembangunan maupun administrasi.
Menurutnya, mekanisme swakelola memiliki ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap sekolah penerima bantuan. Salah satu hal mendasar adalah pelaksanaan pekerjaan tidak menggunakan pola kontraktual dengan kontraktor, melainkan dilaksanakan oleh sesuai petunjuk teknis program.
“Dalam pelaksanaan revitalisasi dengan mekanisme swakelola, kepala sekolah harus memahami juknis dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan. Pelaksanaannya dilakukan oleh P2SP, bukan melalui kontraktual dengan kontraktor,” ujar Abdullah.
Ia menjelaskan, kepala sekolah tidak cukup hanya memastikan pekerjaan fisik berjalan dengan baik. Aspek administrasi dan pertanggungjawaban juga harus menjadi perhatian sejak awal pelaksanaan kegiatan.
Salah satu bagian yang kerap terabaikan adalah laporan pertanggungjawaban atau LPJ. Padahal, dokumen tersebut merupakan bagian penting untuk menunjukkan bahwa pelaksanaan program telah dilakukan sesuai perencanaan, ketentuan teknis, serta penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, sekolah penerima revitalisasi diharapkan mulai menyiapkan dan mengerjakan dokumen LPJ sejak proses pelaksanaan kegiatan berlangsung. Penyusunan laporan tidak seharusnya ditunda hingga pekerjaan fisik selesai, mengingat kelengkapan administrasi membutuhkan pencatatan dan dokumentasi yang tertib.
Abdullah mengingatkan agar kepala sekolah memberikan perhatian serius terhadap kelengkapan dokumen tersebut. Pekerjaan fisik yang berjalan baik harus diimbangi dengan administrasi yang lengkap agar seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
“Jangan sampai pekerjaan fisiknya sudah digarap, tetapi laporan pertanggungjawabannya justru tertinggal. LPJ harus mulai dikerjakan dan dilengkapi sejak pelaksanaan kegiatan, sehingga ketika dibutuhkan, seluruh dokumen sudah siap,” tegasnya.
Selain mekanisme swakelola dan penyusunan LPJ, sosialisasi juga membahas pentingnya kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi. Aspek ini perlu diperhatikan oleh sekolah penerima revitalisasi karena pelaksanaan pembangunan melibatkan pekerja yang memiliki risiko kecelakaan kerja.
Dalam kegiatan tersebut, tim BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili Saifudin memberikan sosialisasi terkait kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi. Materi ini menjadi bagian penting untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai perlindungan bagi pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan terhadap risiko yang mungkin dihadapi pekerja selama menjalankan pekerjaan konstruksi. Oleh sebab itu, pihak sekolah perlu memahami kewajiban yang berlaku serta memastikan pemenuhannya sesuai ketentuan program dan peraturan yang berlaku.
Melalui penjelasan dari tim BPJS Ketenagakerjaan, kepala sekolah diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai aspek kepesertaan, kepatuhan, dan pentingnya perlindungan pekerja dalam kegiatan konstruksi. Dengan demikian, pelaksanaan revitalisasi tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pembangunan, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan dan perlindungan tenaga kerja.
Kegiatan yang diikuti kepala sekolah jenjang SD dan PAUD ini sekaligus menjadi ruang koordinasi antara Dinas Pendidikan Kabupaten Jember dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan program revitalisasi tahun 2026.
Pemahaman yang sama diperlukan agar sekolah dapat menjalankan program sesuai prosedur, mulai dari pelaksanaan pekerjaan oleh P2SP, pengawasan kegiatan, pemenuhan ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga penyelesaian laporan administrasi.
Dinas Pendidikan Kabupaten Jember berharap seluruh kepala sekolah penerima revitalisasi dapat menjalankan amanah program dengan penuh tanggung jawab. Kepatuhan terhadap juknis, ketertiban administrasi, serta perhatian terhadap perlindungan pekerja menjadi unsur penting dalam memastikan pelaksanaan revitalisasi berjalan dengan baik.
Dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang kuat, program revitalisasi diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Jember. Upaya tersebut sejalan dengan semangat “Jember Baru, Jember Maju”, yakni mendorong pelayanan pendidikan yang semakin baik melalui pengelolaan program yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab. (hz)