logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Lingkungan Hidup

DLH Jember dan UPT PSDA Provinsi Jatim Bahas Draf Perjanjian Kerja Sama Lingkungan Hidup

  • 10 Juli 2025
  • Dibaca 543 Kali
Bagikan Via:
dlh-jember-dan-upt-psda-provinsi-jatim-bahas-draf-perjanjian-kerja-sama-lingkungan-hidup

DLH Jember dan UPT PSDA Provinsi Jatim Bahas Draf Perjanjian Kerja Sama Lingkungan Hidup

Jember, 9 Juli 2025 — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jember bersama UPT Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi pembahasan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Rabu, 9 Juli 2025. Kegiatan berlangsung di Aula UPT PSDA Prov. Jatim di Jember dan dihadiri oleh perwakilan dari kedua belah pihak.

Rakor ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan menyusun konsep kerja sama dalam bidang lingkungan hidup di wilayah kerja UPT PSDA Provinsi Jawa Timur yang berada di Kabupaten Jember.

Beberapa poin penting hasil pembahasan meliputi pembagian peran dalam pengelolaan sampah di badan sungai. Disepakati bahwa kegiatan pembersihan sampah dari badan sungai akan dilakukan oleh UPT PSDA, sementara pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) akan menjadi tanggung jawab DLH Kabupaten Jember.

Kedua pihak juga sepakat untuk saling berbagi informasi dan data yang relevan, seperti data Indeks Pengelolaan Kualitas Lingkungan Hidup Daerah (IPKLHD), khususnya dari Bidang Tata Lingkungan DLH.

Dalam aspek pengendalian kualitas air, UPT PSDA membuka peluang bagi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH untuk mengajukan bantuan bibit tanaman. Bibit ini nantinya bisa digunakan untuk penghijauan dan pelestarian daerah aliran sungai, yang dapat diajukan ke UPT PSDA baik di Lumajang maupun Jember.

Selanjutnya, kedua instansi sepakat untuk saling memberikan informasi dan pemberitahuan jika akan melaksanakan kegiatan uji baku mutu kualitas air sungai maupun mata air. Ini dilakukan demi keterbukaan dan sinergi kerja yang lebih baik.

Terkait pengolahan sampah, DLH Jember akan memberdayakan Forum Bank Sampah, Bank Sampah Induk (BSI), dan Bank Sampah Unit (BSU), serta melakukan sosialisasi ke masyarakat dengan prinsip melibatkan pemangku wilayah secara aktif.

UPT PSDA Prov. Jatim juga menyatakan kesiapannya untuk terlibat dalam kegiatan besar seperti aksi bersih-bersih sungai yang biasanya melibatkan komunitas seperti WCDI. Bahkan, UPT PSDA siap memberikan dukungan berupa konsumsi lapangan bagi para pegiat lingkungan yang ikut serta.

Sebagai penutup, kedua pihak sepakat untuk melanjutkan komunikasi intensif guna menyempurnakan dan menyepakati isi final dari draf Perjanjian Kerja Sama tersebut.

Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama dalam pengelolaan sumber daya air dan pengendalian pencemaran di Kabupaten Jember.