logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

DPMPTSP Jember Dampingi Pelaku Usaha Non-UMK Laporkan LKPM Triwulan III 2026

  • 02 Oktober 2026
  • Dibaca 12 Kali
Bagikan Via:
dpmptsp-jember-dampingi-pelaku-usaha-non-umk-laporkan-lkpm-triwulan-iii-2026-20261003

DPMPTSP Jember Dampingi Pelaku Usaha Non-UMK Laporkan LKPM Triwulan III 2026

JEMBER, 02 OKTOBER 2026 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember melalui Tim Substansi Bidang Penanaman Modal kembali memberikan layanan pendampingan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha non-UMK.

Pendampingan tersebut memasuki hari kedua masa pelaporan LKPM Triwulan III Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Kantor DPMPTSP Kabupaten Jember, Jumat 02 Oktober 2026, sebagai bagian dari fasilitasi dan pembinaan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam menyampaikan laporan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pelaporan LKPM Triwulan III mencakup kegiatan usaha selama periode Juli hingga September 2026. Masa penyampaian laporan berlangsung pada 1–15 Oktober 2026.

Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025. Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi secara berjenjang, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha.

Pada layanan pendampingan hari kedua, Tim Substansi Bidang Penanaman Modal membantu sejumlah pelaku usaha non-UMK yang menghadapi kendala teknis maupun administratif dalam proses pelaporan.

Pendampingan pertama diberikan kepada Imron dari PT Aisyah Bintang Jaya dan CV Aisyikai, pelaku usaha non-UMK pada sektor real estat dan konstruksi. Kendala yang dihadapi berupa tidak munculnya menu pelaporan LKPM pada sistem OSS. Pendampingan dilakukan oleh Yolanda Pratiwi Kurniasih, S.H.

Selanjutnya, Chrisnawati dari BPR Utama Artha Jaya memperoleh pendampingan terkait kendala serupa. Pelaku usaha non-UMK sektor perbankan tersebut mengalami permasalahan pada sistem OSS sehingga menu pelaporan LKPM tidak muncul. Pendampingan diberikan oleh Rosdiana Septianingrum CP., S.Pd.

Sementara itu, pendampingan ketiga diberikan kepada Bhela A. dari PT Aneka Warna Unggul Jaya. Pendampingan dilakukan oleh A.A. Wijaya untuk membantu menyelesaikan kendala terkait pengenaan sanksi pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki serta permasalahan sistem OSS yang berkaitan dengan KBLI pelaku usaha.

"Melalui pendampingan tersebut, DPMPTSP Kabupaten Jember memberikan fasilitasi, petunjuk teknis, dan solusi kepada pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban penyampaian LKPM secara tertib dan tepat sesuai ketentuan," terang A.A Wijaya.

Layanan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jember memperkuat pelayanan dan pembinaan kepada pelaku usaha. Selain mendukung tertib administrasi, pendampingan diharapkan dapat membantu menjaga keberlangsungan kegiatan usaha serta meningkatkan kepatuhan pelaporan penanaman modal secara berkala.

Dengan adanya pendampingan tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat memahami kewajiban pelaporan sekaligus memperoleh solusi atas berbagai kendala teknis dan administratif dalam penyampaian LKPM melalui sistem OSS. (zt)

Galeri Foto