logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan

Jaga Akurasi Timbangan, UPTD Metrologi Legal Tera Ulang di Pasar Jenggawah

  • 20 Agustus 2026
  • Dibaca 15 Kali
Bagikan Via:
jaga-akurasi-timbangan-uptd-metrologi-legal-tera-ulang-di-pasar-jenggawah-20260820

Jaga Akurasi Timbangan, UPTD Metrologi Legal Tera Ulang di Pasar Jenggawah

JEMBER, 20 AGUSTUS 2026 - UPTD Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Jember memeriksa 23 unit timbangan dan 105 anak timbangan dalam kegiatan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di Pasar Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Rabu 19 Agustus 2025.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan alat ukur yang digunakan pedagang dalam transaksi perdagangan memenuhi ketentuan metrologi legal. Pemeriksaan menyasar timbangan yang digunakan untuk menimbang berbagai komoditas yang diperjualbelikan di pasar.

Kepala Diskopumdag Kabupaten Jember Dra. Sartini, M.M. menyampaikan bahwa ketepatan alat ukur menjadi bagian penting dalam menjaga keadilan transaksi antara pedagang dan konsumen.

“Kami ingin memastikan setiap transaksi di pasar berlangsung dengan ukuran yang benar. Tertib ukur bukan hanya kewajiban pedagang, tetapi juga bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada konsumen,” ujarnya.

Dari 23 timbangan yang diperiksa, satu unit merupakan timbangan elektronik yang digunakan pedagang pracangan. Sementara 22 unit lainnya merupakan timbangan meja.

Berdasarkan jenis dagangan, 11 timbangan meja digunakan pedagang pracangan. Kemudian, masing-masing satu unit digunakan untuk menjual sayur, bawang, cincau, dan kue. Sedangkan tujuh unit lainnya digunakan pedagang daging ayam.

Selain memeriksa timbangan, petugas juga melakukan tera ulang terhadap 105 anak timbangan yang digunakan sebagai perlengkapan dalam kegiatan perdagangan. Pengujian dilakukan menggunakan standar teknis yang berlaku untuk memastikan alat ukur memberikan hasil pengukuran yang sesuai.

Dalam pelaksanaan tera ulang, UPTD Metrologi Legal mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Nomor 240 Tahun 2023 tentang Syarat Teknis Timbangan Bukan Otomatis.

Alat ukur yang memenuhi persyaratan pengujian dinyatakan sah dan diberikan cap tanda tera. Sementara alat yang tidak memenuhi ketentuan diarahkan untuk diperbaiki atau diganti. Alat tersebut tidak diperbolehkan digunakan dalam transaksi perdagangan sebelum memenuhi persyaratan.

Tera ulang UTTP merupakan bagian dari pelaksanaan metrologi legal untuk memastikan kebenaran ukuran dalam transaksi perdagangan. Ketepatan alat ukur menjadi penting karena hasil penimbangan menentukan jumlah barang yang diterima konsumen dan nilai yang dibayarkan.

Pelaksanaan kegiatan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam penerapan tertib ukur sekaligus memberikan kepastian bagi pedagang dan konsumen dalam transaksi.

Melalui pemeriksaan dan tera ulang secara berkala, penggunaan alat ukur dalam transaksi perdagangan dapat dipantau sesuai ketentuan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga tertib ukur dan memberikan perlindungan kepada konsumen tanpa mengabaikan kepentingan pedagang. (za)

Galeri Foto