Jemput Bola untuk Lansia, Kecamatan Patrang Salurkan PKH Plus Tahap II kepada 70 Penerima Manfaat
- 17 Juni 2026
- Dibaca 22 Kali
Bagikan Via:
Jemput Bola untuk Lansia, Kecamatan Patrang Salurkan PKH Plus Tahap II kepada 70 Penerima Manfaat
JEMBER, 17 JUNI 2026 - Pemerintah Kecamatan Patrang memfasilitasi penyaluran Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap II Tahun Anggaran 2026 bagi 70 lanjut usia (lansia) penerima manfaat yang tersebar di delapan kelurahan se-Kecamatan Patrang.
Kegiatan penyaluran bantuan yang bersumber dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur tersebut dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Patrang pada Rabu, 17 Juni 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Penyaluran bantuan melibatkan Pemerintah Kecamatan Patrang, 10 pendamping sosial PKH, pemerintah kelurahan, serta petugas dari Bank Jatim selaku bank penyalur.
PKH Plus merupakan program perlindungan sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang ditujukan bagi masyarakat lanjut usia guna membantu memenuhi kebutuhan dasar serta meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat.
Pada penyaluran tahap kedua tahun 2026 ini, masing-masing penerima manfaat menerima bantuan sebesar Rp500 ribu. Bantuan tersebut disalurkan sebanyak empat tahap dalam satu tahun anggaran.
Camat Patrang, Ajib, S.I.P., mengatakan bahwa penyaluran PKH Plus merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada kelompok rentan, khususnya lanjut usia.
Menurutnya, para lansia memerlukan perhatian dan dukungan bersama agar dapat menjalani masa tua dengan lebih sejahtera dan bermartabat.
"Program PKH Plus ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memberikan perhatian kepada para lansia. Pemerintah Kecamatan Patrang berupaya memastikan seluruh proses penyaluran berjalan lancar, tertib, dan tepat sasaran," ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, pendamping sosial PKH, serta Bank Jatim menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran penyaluran bantuan.
"Kami mengapresiasi seluruh pendamping sosial PKH dan pihak terkait yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada para penerima manfaat. Terlebih, terdapat mekanisme jemput bola melalui layanan door to door bagi lansia yang mengalami keterbatasan fisik sehingga tetap dapat menerima haknya," tambahnya.
Ajib berharap bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan pokok dan kebutuhan kesehatan sehari-hari.
"Semoga bantuan ini dapat meringankan beban para lansia dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan mereka. Kami juga berharap seluruh elemen masyarakat terus mendukung pelaksanaan program perlindungan sosial agar semakin tepat sasaran dan berkelanjutan," katanya.
Ketua Tim Kecamatan PKH Plus Patrang, Andrias Ika Wardani, menjelaskan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam memastikan penyaluran bantuan berjalan efektif dan tepat sasaran.
"Kami berupaya memastikan seluruh penerima manfaat dapat menerima haknya dengan mudah, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sinergi antara pemerintah kecamatan, pendamping sosial PKH, pihak kelurahan, dan Bank Jatim menjadi faktor penting dalam kelancaran penyaluran bantuan ini," ujarnya.
Andrias menjelaskan bahwa seluruh penerima manfaat diwajibkan membawa dokumen administrasi berupa buku tabungan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
Bagi penerima manfaat yang kehilangan buku tabungan, diwajibkan melampirkan surat kehilangan dari pihak berwenang.
Sementara itu, penerima baru tahap pertama yang telah mengikuti proses burekol dapat mengisi Customer Information File (CIF) atau formulir pembukaan rekening di lokasi penyaluran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Adapun penerima manfaat yang belum memiliki KTP elektronik, tetapi masih memiliki KTP lama atau Kartu Keluarga, diwajibkan melampirkan surat keterangan dari desa atau kelurahan setempat.
Panitia juga memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah kondisi tertentu yang dialami penerima manfaat.
Bagi penerima bantuan yang telah meninggal dunia, pencairan bantuan dapat dilakukan oleh ahli waris meskipun tidak berada dalam satu Kartu Keluarga dengan melengkapi persyaratan berupa surat kematian, KTP almarhum dan ahli waris, Kartu Keluarga, surat keterangan ahli waris dari kecamatan, serta surat kuasa ahli waris apabila terdapat lebih dari satu ahli waris.
Sementara itu, bagi penerima manfaat yang sedang sakit dan tidak memungkinkan hadir secara langsung di lokasi penyaluran, bantuan dapat dikuasakan kepada salah satu anggota keluarga meskipun tidak berada dalam satu Kartu Keluarga.
Proses pencairan melalui kuasa wajib dilengkapi dengan surat keterangan dari desa atau kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan keluarga penerima manfaat. Surat tersebut harus diketahui dan ditandatangani oleh pendamping sosial PKH, koordinator kecamatan, serta kepala desa atau lurah setempat.
Sedangkan bagi penerima bantuan yang sedang berada di luar kota, pencairan bantuan untuk sementara waktu tidak dapat dilakukan hingga penerima yang bersangkutan hadir secara langsung atau sampai terdapat ketentuan lebih lanjut dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
Dari total 70 penerima manfaat, sebanyak 10 lansia tidak dapat hadir di Pendopo Kecamatan Patrang karena kondisi kesehatan dan keterbatasan fisik.
Untuk memastikan seluruh penerima manfaat tetap memperoleh haknya, tim penyalur bersama pendamping sosial PKH menerapkan mekanisme jemput bola melalui layanan door to door dengan mendatangi langsung rumah para penerima.
"Kami ingin memastikan tidak ada satu pun penerima manfaat yang terlewat. Bagi lansia yang tidak memungkinkan hadir karena kondisi kesehatan, tim akan mendatangi langsung ke rumah masing-masing agar bantuan tetap tersalurkan," kata Andrias.
Menurutnya, mekanisme penyaluran secara door to door dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, validitas data, dan kelengkapan administrasi.
Selain mendampingi proses penyaluran, para pendamping sosial PKH juga memberikan edukasi kepada keluarga penerima manfaat agar bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan secara bijak sesuai kebutuhan.
Sebanyak 70 penerima manfaat tersebut tersebar di delapan kelurahan di Kecamatan Patrang. Data penerima manfaat per kelurahan selanjutnya menjadi dasar bagi pemerintah kecamatan dan pendamping sosial PKH untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran.
Pemerintah Kecamatan Patrang berharap program PKH Plus dapat terus memberikan manfaat nyata bagi para lanjut usia serta menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yang lebih merata.
Masyarakat juga diimbau untuk proaktif melaporkan apabila terdapat perubahan data penerima manfaat, seperti perpindahan domisili, perubahan kondisi kesehatan, maupun kondisi lainnya yang berpotensi memengaruhi proses penyaluran bantuan.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, pendamping sosial PKH, dan Bank Jatim, pelaksanaan penyaluran PKH Plus Tahap II Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Patrang berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kecamatan Patrang terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan layanan perlindungan sosial yang inklusif, responsif, dan berkeadilan bagi kelompok masyarakat rentan, khususnya para lanjut usia.
Penyaluran PKH Plus Tahap II Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Patrang tidak hanya menjadi agenda penyaluran bantuan sosial semata, tetapi juga wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan para lansia agar dapat menjalani masa tua dengan lebih layak, sehat, dan bermartabat. (naf)