Kabar Baik bagi PPPK Paruh Waktu Puger, SK Perpanjangan Masa Kerja 2027 Resmi Diserahkan
- 27 Oktober 2026
- Dibaca 115 Kali
Bagikan Via:
Kabar Baik bagi PPPK Paruh Waktu Puger, SK Perpanjangan Masa Kerja 2027 Resmi Diserahkan
JEMBER, 27 OKTOBER 2026 – Kabar baik menyapa tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kecamatan Puger. Sejumlah tenaga PPPK di lingkungan Pemerintah Kecamatan Puger turut menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja untuk tahun 2027 bersama 8.180 tenaga PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
Penyerahan SK tersebut berlangsung di GOR PKPSO, Senin 26 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jember untuk menjaga keberlangsungan pengabdian para tenaga PPPK Paruh Waktu sekaligus memberikan kepastian masa kerja bagi mereka dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Acara tersebut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, S.H., M.P.M., anggota DPR RI H. Muhammad Khozin, M.A.P., Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait, Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, jajaran kepala perangkat daerah, serta para camat.
Perpanjangan masa kerja ini menjadi salah satu bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Jember terhadap keberlanjutan pengabdian tenaga PPPK Paruh Waktu. Bupati Jember, Gus Fawait, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan peningkatan status tenaga PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perpanjangan ini dilakukan agar keberlangsungan pengabdian para tenaga PPPK tetap terjamin. Ke depannya, kami akan terus berupaya memperjuangkan agar mereka dapat berstatus penuh waktu, dimulai dari sektor pendidikan, kemudian disusul sektor lainnya secara bertahap,” ujar Gus Fawait.
Camat Puger Asrah Joyo Widono yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan rasa syukur sekaligus ucapan selamat kepada para tenaga PPPK dari Kecamatan Puger yang menerima SK perpanjangan masa kerja.
Ia berharap, kepastian masa kerja tersebut dapat menjadi motivasi baru bagi para pegawai untuk meningkatkan semangat, kedisiplinan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Saya turut bersyukur dan mengucapkan selamat kepada rekan-rekan dari Kecamatan Puger yang menerima SK perpanjangan ini. Semoga menjadi semangat baru untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Asrah.
Ia juga mengapresiasi perhatian dan upaya Bupati Jember dalam memperjuangkan keberlanjutan masa kerja tenaga PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, peningkatan status kepegawaian secara bertahap menjadi harapan bersama, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Doni, salah seorang tenaga PPPK Paruh Waktu di Kecamatan Puger, mengaku bersyukur atas perpanjangan masa kerja tersebut. Baginya, keputusan ini menjadi dorongan untuk terus meningkatkan dedikasi dalam menjalankan tugas.
“Saya sangat bersyukur atas perpanjangan masa kerja PPPK Paruh Waktu ini. Semoga apa yang telah diperjuangkan oleh Gus Fawait semakin memotivasi kami untuk bekerja lebih giat dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutur Doni.
Perpanjangan masa kerja ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi para tenaga PPPK Paruh Waktu, tetapi juga memperkuat komitmen aparatur di Kecamatan Puger untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dengan semangat pengabdian yang terus terjaga, para tenaga PPPK Paruh Waktu di Kecamatan Puger diharapkan dapat berkontribusi lebih optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Jember. (sar)