KENALI JATIM TAX, INOVASI DIGITAL DALAM MONITORING TRANSAKSI PAJAK
- 09 September 2026
- Dibaca 23 Kali
Bagikan Via:
KENALI JATIM TAX, INOVASI DIGITAL DALAM MONITORING TRANSAKSI PAJAK
JEMBER, 09 SEPTEMBER 2026 - Digitalisasi menjadi salah satu langkah yang terus didorong Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dalam meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan pajak daerah. Pembahasan mengenai inovasi tersebut disampaikan dalam podcast Bapenda Jember yang mengangkat tema Digitalisasi Bapenda Jember.
Dalam podcast tersebut, Bapenda tidak hanya membahas pemanfaatan teknologi melalui sistem yang dikembangkan sendiri, tetapi juga menjelaskan kolaborasi dengan pihak perbankan dalam mendukung pencatatan transaksi pajak secara digital, salah satunya melalui Jatim Tax.
Jatim Tax merupakan aplikasi dan perangkat yang disediakan oleh Bank Jatim dan dapat diintegrasikan langsung dengan sistem kasir yang digunakan oleh pelaku usaha atau wajib pajak. Integrasi ini memungkinkan transaksi usaha tercatat secara realtime sehingga dapat membantu proses monitoring dan pengelolaan pajak daerah.
Penjelasan mengenai Jatim Tax tersebut dipaparkan oleh Yudha Alief Aprilian, staf Bapenda Jember, saat menjadi narasumber dalam podcast. Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Jatim Tax dengan TRUST yang dikembangkan oleh Bapenda Jember, terutama dari sisi penyedia sistem.
“Kalau TRUST itu disediakan oleh Bapenda, sedangkan Jatim Tax merupakan aplikasi dan perangkat dari Bank Jatim. Keduanya sama-sama bertujuan untuk merekam transaksi secara realtime, tetapi mekanisme dan penyedianya berbeda,” jelas Yudha.
Melalui Jatim Tax, sistem kasir milik wajib pajak dapat terhubung dengan perangkat yang disediakan. Data transaksi yang tercatat secara realtime tersebut kemudian mendukung proses pembayaran pajak dan penerimaan yang terhubung dengan rekening kas daerah di Bank Jatim.
Jatim Tax juga lebih diarahkan kepada pelaku usaha yang telah memiliki skala bisnis cukup besar. Salah satu persyaratan utama pemasangan perangkat atau aplikasi tersebut adalah wajib pajak memiliki omzet minimal Rp25 juta per bulan.
Sementara itu, dari sisi akses informasi, terdapat perbedaan dengan TRUST. Pada sistem TRUST, wajib pajak dapat memperoleh akses dashboard secara langsung ketika perangkat dipasang. Sedangkan pada Jatim Tax, dashboard bagi wajib pajak tersedia melalui mekanisme pengajuan.
Pembahasan dalam podcast tersebut menjadi bagian dari upaya Bapenda Jember untuk memperkenalkan berbagai inovasi digital perpajakan kepada masyarakat dan wajib pajak. Digitalisasi diharapkan mampu menciptakan proses pencatatan transaksi yang lebih akurat, transparan, dan realtime.
Kolaborasi Bapenda Jember dengan Bank Jatim melalui Jatim Tax sekaligus menunjukkan bahwa optimalisasi pajak daerah membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, dunia perbankan, dan para pelaku usaha.
Dengan transaksi yang tercatat secara realtime, pengelolaan pajak semakin transparan. Teknologi hadir bukan sekadar untuk memudahkan pencatatan, tetapi menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan daerah agar semakin optimal dan kembali memberikan manfaat bagi masyarakat Jember.(na)