logo ppid jember kim
Oleh : Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Lantik 223 ASN Baru, Gus Fawait Jelaskan Kondisi Kemiskinan Ekstrem di Jember

  • 27 April 2026
  • Dibaca 211 Kali
Bagikan Via:
lantik-223-asn-baru-gus-fawait-jelaskan-kondisi-kemiskinan-ekstrem-di-jember-20260428

Lantik 223 ASN Baru, Gus Fawait Jelaskan Kondisi Kemiskinan Ekstrem di Jember

JEMBER, 27 APRIL 2026 – Suasana khidmat menyelimuti Pendopo Wahyawibawagraha pada Senin, 27 April 2026. Sebanyak 223 Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi mengikrarkan sumpah dan janji jabatan dalam prosesi Pelantikan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. Namun, pelantikan kali ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan sebuah "panggilan tugas" untuk menghadapi krisis sosial di Jember.

Bupati Jember, Muhammad Fawait (Gus Fawait), dalam sambutannya memberikan ucapan selamat sekaligus tantangan besar bagi para abdi negara yang baru saja dilantik. Ia menegaskan bahwa menjadi bagian dari Pemkab Jember berarti bersedia memikul beban tanggung jawab untuk rakyat.

"Saya Bupati Jember mengucapkan selamat menjadi bagian keluarga Pemerintah Kabupaten Jember. Semoga dapat menjalankan amanat ASN sebaik mungkin, khususnya untuk Kabupaten Jember," ujar Gus Fawait di hadapan ratusan ASN baru.

Gus Fawait secara jelas memaparkan kondisi Jember yang sedang menghadapi tantangan berat berupa kemiskinan ekstrem, terutama pada Desil 1. Menurutnya, persoalan kemiskinan merupakan akar dari berbagai masalah turunan yang terjadi di masyarakat Jember. Oleh karena itu, ia berkolaborasi dengan para ASN untuk bergerak cepat melalui instrumen yang sudah disiapkan pemerintah, yakni Verifikasi dan Validasi (Verval) data.

"Karena kondisinya krisis, maka dari itu mari kita bersama menyelesaikan krisis kemiskinan ekstrem dengan melakukan Verval Data Kemiskinan oleh ASN yang sudah mulai berjalan," tegas Gus Fawait.

Senada dengan instruksi Bupati, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Deni Irawan, S.Sos., turut mengingatkan bahwa peran ASN telah diatur secara jelas. Ia menekankan bahwa ASN bukan sekadar bekerja di balik meja, melainkan menjadi ujung tombak kebijakan pemerintah.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 11, fungsi ASN sangat jelas: sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa," urai Deni Irawan.

Pemerintah berharap adanya ratusan ASN yang baru dilantik ini dapat langsung mengimplementasikan nilai-nilai tersebut dengan terjun langsung memastikan data kemiskinan di lapangan akurat. Dengan data yang valid, diharapkan masalah dalam mengentaskan kemiskinan di Jember dapat lebih tepat sasaran dan memberikan harapan baru bagi masyarakat. (dik)

Galeri Foto