Lebih Mudah, Pecah KK Rumah Tangga Baru di Kecamatan Wuluhan
- 31 Maret 2026
- Dibaca 227 Kali
Bagikan Via:
Lebih Mudah, Pecah KK Rumah Tangga Baru di Kecamatan Wuluhan
JEMBER, 31 MARET 2026 – Proses pemecahan kartu keluarga (KK) bagi rumah tangga baru di Kecamatan Wuluhan kini semakin mudah. Warga yang ingin mengurus pemisahan KK cukup mengajukan permohonan di tingkat desa, dengan prosedur yang lebih praktis dan cepat.
Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Wuluhan, Umi Nurianah, S.Sos., menjelaskan, layanan administrasi kependudukan dilakukan di desa masing-masing. “Saat ini, setiap desa sudah memiliki operator lahbako, sehingga warga tidak perlu datang ke kantor kecamatan untuk proses pecah KK, kecuali untuk pembuatan KTP pemula,” ujarnya.
Prosedur pecah KK bagi rumah tangga baru memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, KK asli dari kedua belah pihak orang tua. Kedua, formulir F1.01 dari desa yang akan dituju sebagai lokasi pemindahan. Ketiga, foto buku nikah yang memuat biodata pasangan, bukan hanya sampulnya. Keempat, KTP masing-masing pihak yang mengajukan pemecahan KK. Kelima, ijazah terakhir, yang diperlukan untuk menghindari kesalahan penulisan nama, tanggal, dan tahun lahir.
Setelah semua persyaratan lengkap, warga cukup mengajukan permohonan di desa. Proses administrasi biasanya memakan waktu empat hingga lima hari kerja. Menurut Umi, sistem ini memberikan kemudahan bagi warga, terutama bagi pasangan yang baru menikah dan ingin segera memiliki KK terpisah.
“Dengan layanan di desa, warga bisa lebih efisien. Mereka tidak perlu bolak-balik ke kantor kecamatan, kecuali untuk layanan tertentu seperti KTP pemula,” tambah Umi, pada Selasa, 31 Maret 2026.
Pelayanan administrasi yang terdesentralisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepuasan warga dan mempercepat proses dokumentasi kependudukan. Pemerintah kecamatan terus berupaya memastikan setiap desa memiliki petugas yang kompeten dalam menangani administrasi kependudukan, termasuk pecah KK dan pembuatan dokumen lainnya.
Kasi Pelayanan Umum menekankan pentingnya warga melengkapi seluruh dokumen sesuai persyaratan, agar proses dapat berjalan lancar tanpa kendala. Sistem ini menjadi langkah nyata dalam mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat di tingkat desa.
Dengan mekanisme yang lebih sederhana, warga di Kecamatan Wuluhan dapat segera memperoleh KK terpisah, mendukung kelancaran administrasi keluarga dan kependudukan secara resmi. (riz)