logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan

Lindungi Konsumen, UPTD Metrologi Jember Tera Ulang Timbangan Pedagang di Pasar Petung

  • 24 April 2026
  • Dibaca 204 Kali
Bagikan Via:
lindungi-konsumen-uptd-metrologi-jember-tera-ulang-timbangan-pedagang-di-pasar-petung-20260425

Lindungi Konsumen, UPTD Metrologi Jember Tera Ulang Timbangan Pedagang di Pasar Petung

JEMBER, 24 APRIL 2024 - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Jember melalui UPTD Metrologi Legal, melaksanakan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di Pasar Petung, Kecamatan Bangsalsari, Jumat 24 April 2026.

Kegiatan tera ulang ini merupakan pemeriksaan berkala terhadap alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan guna memastikan akurasi hasil pengukuran sesuai standar teknis yang berlaku, serta demi melindungi konsumen. Ketidaksesuaian alat ukur berpotensi menimbulkan kerugian, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha.

Di Pasar Petung, timbangan meja menjadi alat UTTP yang paling banyak digunakan pedagang. Dalam proses tera ulang, petugas menggunakan peralatan standar yang telah memenuhi persyaratan teknis sebagai acuan pengujian.

Peralatan tersebut meliputi anak timbangan kelas M1 dan M2 untuk menguji timbangan meja, serta timbangan elektronik kelas III untuk menguji akurasi anak timbangan. Melalui pengujian ini, petugas menilai apakah alat ukur masih layak pakai atau perlu diperbaiki.

Penentuan kelayakan alat UTTP mengacu pada batas kesalahan yang diizinkan (BKD), yakni toleransi penyimpangan yang masih dapat diterima berdasarkan jenis, kapasitas, dan standar teknis yang berlaku. Alat ukur yang masih berada dalam rentang toleransi dinyatakan sah dan diberi tanda tera sah.

Sementara itu, alat yang melampaui batas toleransi direkomendasikan untuk diperbaiki atau diganti. Pengesahan tersebut menjadi jaminan bahwa alat ukur yang digunakan pedagang telah memenuhi standar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Selama kegiatan berlangsung, UPTD Metrologi Legal Kabupaten Jember mencatat sebanyak 69 unit alat ukur telah diuji, terdiri atas 12 unit timbangan meja dan 57 unit anak timbangan. Seluruh alat tersebut dinyatakan sah.

Adapun alat ukur yang telah ditera ulang digunakan untuk berbagai komoditas, yakni enam unit untuk pedagang pracangan, lima unit untuk pedagang sembako, serta satu unit untuk pedagang pakan ternak.

Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Jember, Pambudi Eko Widodo, S.T., mengatakan kegiatan tera ulang ini merupakan upaya rutin pemerintah daerah dalam menjaga keadilan transaksi di pasar tradisional.

“Kami memastikan seluruh alat ukur yang digunakan pedagang memenuhi standar yang berlaku, sehingga masyarakat dapat bertransaksi dengan aman dan adil,” ujarnya. (adh)

Galeri Foto