Monitoring Tata Kelola Kearsipan di Desa Karanganyar, Perkuat Tertib Administrasi Pemerintahan Desa
- 30 Juli 2026
- Dibaca 30 Kali
Bagikan Via:
Monitoring Tata Kelola Kearsipan di Desa Karanganyar, Perkuat Tertib Administrasi Pemerintahan Desa
JEMBER, 30 JULI 2026 - Pelaksana Tugas (Plt) Camat Ambulu, Fahrul Asrori, S.H., menghadiri kegiatan Monitoring Tata Kelola Kearsipan yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kabupaten Jember di Balai Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kamis 30 Juli 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran perangkat desa dan pihak-pihak terkait. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa melalui pengelolaan arsip yang tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
Kegiatan evaluasi sekaligus pembinaan ini berfokus pada pelaksanaan tata kelola kearsipan di lingkungan Pemerintah Desa (Pemdes) Karanganyar. Dalam kesempatan tersebut, tim teknis dari Disperpusip Jember memberikan pendampingan intensif mengenai pengelolaan arsip dinamis, penataan dokumen pemerintahan, hingga pentingnya penyimpanan arsip sebagai bentuk akuntabilitas dan pelayanan publik.
Plt. Camat Ambulu, Fahrul Asrori, S.H., menegaskan bahwa pengelolaan arsip yang baik merupakan pilar utama dari tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
"Arsip merupakan sumber informasi yang memiliki nilai sangat penting bagi penyelenggaraan pemerintahan. Melalui kegiatan monitoring ini, kami berharap seluruh pemerintah desa semakin tertib dalam mengelola arsip sehingga mampu mendukung pelayanan kepada masyarakat secara optimal," ujar Fahrul di sela-sela kegiatan.
Pada kesempatan yang sama, tim dari Disperpusip Kabupaten Jember turut menekankan bahwa pengelolaan arsip yang sesuai standar baku akan mempermudah proses administrasi, pengawasan, sekaligus menjadi bukti autentik dalam setiap penyelenggaraan roda pemerintahan desa.
Melalui pendampingan berkelanjutan ini, Pemerintah Desa Karanganyar diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola kearsipannya. Dengan demikian, administrasi pemerintahan desa yang tertib, efektif, dan efisien dapat terwujud demi mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. (hen)