logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Panti

MUSDES Penyelenggaraan Dan Penetapan Anggaran Belanja Desa APBDes Desa Serut Tahun 2026

  • 21 Januari 2026
  • Dibaca 340 Kali
Bagikan Via:
musdes-penyelenggaraan-dan-penetapan-anggaran-belanja-desa-apbdes-desa-serut-tahun-2026-20260121

MUSDES Penyelenggaraan Dan Penetapan Anggaran Belanja Desa APBDes Desa Serut Tahun 2026

Panti, 21 Januari 2026 - Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Serut Kecamatan Panti melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tahapan penting dalam proses perencanaan dan pengelolaan keuangan desa serut yang transparan, Partisipatif, Dan akuntabel. Musdes dihadiri oleh Bapak Camat Panti Hendra Kusuma,S.Sos,M.M,Pemerintah Desa, BPD, lembaga desa, Tokoh masyarakat, Tokoh pemuda, Serta unsur masyarakat lainnya. Dalam forum musyawarah ini, Dibahas dan disepakati rancangan APBDes Tahun 2026 yang telah disusun berdasarkan hasil Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan (Musdes RKPDes).

Camat Panti didampingi Kasi Pemerintahan Kecamatan Panti, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD, Tim pendamping, kasun, RT, RW dan Kader Posyandu Desa Serut. Musdes ini menjadi bagian penting dalam proses perencanaan dan penetapan anggaran desa secara transparan, Partisipatif dan akuntabel dan diharapkan APBDes yang ditetapkan akan mampu mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Camat Panti Hendra Kusuma,S.Sos,M.M Dalam sambutannya menyampaikan agar warga yang belum mempunyai KTP-EL agar segera membuat KTP, Karena saat ini Bapak Bupati Jember sudah meluncurkan program PETA CINTA sehingga percetakan KTP sekarang lebih dekat dan mudah. Dan terlebih lagi bapak camat berpesan kepada kasun dan rt/rw agar menyampaikan kepada warganya.

Penetapan APBDes TA 2026 bertujuan untuk memastikan arah kebijakan pembangunan desa berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Prioritas nasional, Serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh peserta di Musdes diberikan ruang untuk menyampaikan saran, Masukan, Dan pendapat demi tercapainya kesepakatan bersama. Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, diharapkan pelaksanaan pembangunan, Pemberdayaan masyarakat, Serta pelayanan publik yang ada di desa serut dapat berjalan lebih efektif, Tepat sasaran, Dan berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa.

Galeri Foto