logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Jenggawah

Musyawarah Dusun Tegal Gayam Tetapkan Dua Wakil Masyarakat di BPD Kemuningsari Kidul

  • 11 Juni 2026
  • Dibaca 10 Kali
Bagikan Via:
musyawarah-dusun-tegal-gayam-tetapkan-dua-wakil-masyarakat-di-bpd-kemuningsari-kidul-20260611

Musyawarah Dusun Tegal Gayam Tetapkan Dua Wakil Masyarakat di BPD Kemuningsari Kidul

JEMBER, 11 JUNI 2026 – Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perwakilan Dusun Tegal Gayam, Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, berlangsung demokratis melalui musyawarah dusun yang digelar di Balai Dusun Tegal Gayam, Rabu 10 Juni 2026 malam. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan pembentukan keanggotaan BPD Desa Kemuningsari Kidul untuk masa jabatan 2026–2034.

Musyawarah dihadiri oleh Camat Jenggawah Soetjahyo, SP., MM., Sekretaris Kecamatan Jenggawah beserta staf, Kepala Desa Kemuningsari Kidul, panitia pemilihan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat yang terlibat dalam proses pemilihan. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap terselenggaranya proses demokrasi yang transparan dan partisipatif di tingkat desa.

Pemilihan anggota BPD perwakilan Dusun Tegal Gayam diikuti oleh tiga calon, yaitu Beni, Sugik, dan Sujianto. Melalui mekanisme musyawarah yang telah disepakati, masyarakat memberikan hak suaranya untuk menentukan wakil yang akan duduk sebagai anggota BPD dan mewakili aspirasi warga dusun selama delapan tahun ke depan.

Berdasarkan hasil penghitungan suara, Beni memperoleh 30 suara, Sugik memperoleh 16 suara, dan Sujianto memperoleh 8 suara. Dari total 54 suara yang masuk, seluruhnya dinyatakan sah tanpa adanya suara tidak sah.

Dengan hasil tersebut, Beni dan Sugik ditetapkan sebagai anggota BPD terpilih perwakilan Dusun Tegal Gayam untuk periode 2026–2034. Keduanya diharapkan mampu menjalankan fungsi BPD secara optimal, baik dalam menyalurkan aspirasi masyarakat maupun mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan desa.

Camat Jenggawah Soetjahyo, SP., MM., menyampaikan bahwa pemilihan anggota BPD merupakan momentum penting dalam memperkuat peran masyarakat dalam pembangunan desa. Menurutnya, anggota BPD yang terpilih memiliki tanggung jawab besar untuk menjadi jembatan komunikasi antara warga dan pemerintah desa.

“Anggota BPD merupakan representasi masyarakat. Karena itu, mereka harus mampu mendengar, menyerap, dan memperjuangkan aspirasi warga secara bijaksana serta membangun sinergi yang baik dengan pemerintah desa demi kemajuan bersama,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi seluruh panitia, pemerintah desa, aparat keamanan, dan masyarakat yang telah berpartisipasi aktif sehingga seluruh rangkaian musyawarah dapat berlangsung tertib dan penuh semangat kebersamaan.

Melalui pemilihan tersebut, diharapkan BPD Desa Kemuningsari Kidul periode 2026–2034 semakin kuat dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi desa, serta penyaluran aspirasi masyarakat guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kebutuhan warga.

Galeri Foto