Operasi Gabungan Berhasil Amankan 5.204 Batang Rokok Ilegal di Silo dan Mayang
- 10 Juni 2026
- Dibaca 28 Kali
Bagikan Via:
Operasi Gabungan Berhasil Amankan 5.204 Batang Rokok Ilegal di Silo dan Mayang
JEMBER, 10 JUNI 2026 - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember bersama Bea Cukai Jember, TNI, dan Polri kembali melaksanakan operasi gabungan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Silo dan Kecamatan Mayang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.
Dalam operasi yang dilaksanakan di sejumlah toko dan tempat usaha tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Di Kecamatan Silo, petugas menemukan rokok ilegal di empat lokasi. Dari Toko Karangharjo diamankan sebanyak 222 bungkus atau 4.404 batang rokok ilegal. Selanjutnya dari Toko Mia ditemukan 16 bungkus atau 320 batang, Toko Agil sebanyak 4 bungkus atau 80 batang, dan Toko Dani sebanyak 16 bungkus atau 320 batang. Total temuan di Kecamatan Silo mencapai 258 bungkus atau 5.124 batang rokok ilegal.
Sementara itu, di Kecamatan Mayang petugas menemukan 5 bungkus atau 80 batang rokok ilegal di Toko Mayang. Dengan demikian, total keseluruhan hasil operasi gabungan di dua kecamatan tersebut mencapai 263 bungkus atau setara dengan 5.204 batang rokok ilegal.
Seluruh barang hasil penindakan kemudian diamankan oleh petugas Bea Cukai untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain melakukan penindakan, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada para pemilik toko dan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta dampak negatif yang ditimbulkan terhadap perekonomian negara dan persaingan usaha yang sehat.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Jember Roby Cahyadi, S.STP., menyampaikan bahwa operasi gabungan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jember.
“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal dalam bentuk apa pun. Selain merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga berpotensi merusak iklim usaha yang sehat. Sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, TNI, dan Polri akan terus kami perkuat untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Jember,” ujarnya, saat diwawancarai pada Rabu, 10 Juni 2026.
Pemerintah Kabupaten Jember berharap melalui operasi rutin dan edukasi yang terus dilakukan, kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan konsekuensi hukum peredaran rokok ilegal semakin meningkat sehingga angka pelanggaran dapat ditekan secara signifikan.