Pembentukan BPD 2026 Disiapkan, Camat Wuluhan Tekankan Taat Regulasi
- 11 April 2026
- Dibaca 283 Kali
Bagikan Via:
Pembentukan BPD 2026 Disiapkan, Camat Wuluhan Tekankan Taat Regulasi
JEMBER, 11 APRIL 2026 – Pemerintah Kecamatan Wuluhan mulai mematangkan persiapan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun 2026 melalui rapat koordinasi (rakor) sosialisasi yang digelar di Aula Kecamatan Wuluhan, baru-baru ini. Rakor tersebut diikuti seluruh pemangku kepentingan desa sebagai upaya memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri Camat Wuluhan Hanifah, S.Pt., M.Si., kepala desa se-Kecamatan Wuluhan, ketua BPD se-Kecamatan Wuluhan, Kepala Seksi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga dan Kepemudaan (PKKU), Kepala Seksi Pemerintahan Desa, serta staf PKKU Kecamatan Wuluhan.
Dalam arahannya, Hanifah menegaskan pentingnya sinergi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap tahapan pembentukan BPD. Ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam mengikuti prosedur dapat berdampak pada persoalan administratif di kemudian hari.
“Setiap tahapan harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Koordinasi antar pihak juga harus diperkuat agar tidak menimbulkan kendala ke depan,” ujarnya, dikutip Sabtu, 11 April 2026.
Sosialisasi teknis dipimpin oleh Kepala Seksi PKKU Kecamatan Wuluhan, Ikbal Basit, S.T. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara rinci mekanisme pembentukan BPD, mulai dari tahapan awal hingga penetapan akhir.
Menurut Ikbal, pembentukan panitia merupakan langkah pertama yang wajib dilakukan oleh pemerintah desa. Panitia tersebut harus ditetapkan melalui surat keputusan (SK) kepala desa paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan BPD berakhir.
“Panitia bertugas menyusun tata tertib pelaksanaan pembentukan BPD dengan mengacu pada petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, serta regulasi yang ada,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya aspek keterwakilan dalam susunan keanggotaan BPD, termasuk keterwakilan perempuan yang dipertimbangkan minimal 30 persen dari total anggota. Hal tersebut dinilai penting untuk mendorong partisipasi yang lebih inklusif dalam pemerintahan desa.
Lebih lanjut, Ikbal menyampaikan bahwa pembentukan BPD harus sudah rampung paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan sebelumnya berakhir. Setelah itu, penetapan anggota BPD dilakukan melalui surat keputusan bupati sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui rakor ini, pemerintah kecamatan berharap seluruh desa di wilayah Wuluhan dapat melaksanakan proses pembentukan BPD secara tertib, tepat waktu, dan sesuai regulasi. Dengan demikian, fungsi BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa diharapkan tetap berjalan optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. (riz)