Pemkab Jember Matangkan Penyusunan Renaksi SPM 2027–2029, Fokus pada Akurasi Data Pencapaian Pelayanan Dasar
- 03 Juni 2026
- Dibaca 23 Kali
Bagikan Via:
Pemkab Jember Matangkan Penyusunan Renaksi SPM 2027–2029, Fokus pada Akurasi Data Pencapaian Pelayanan Dasar
JEMBER, 03 JUNI 2026 - Pemerintah Kabupaten Jember terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat melalui penyusunan Rencana Aksi (Renaksi) Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2027–2029. Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Jember, Rachman Hidayat, S.Sos, bersama perangkat daerah pengampu SPM dan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Rapat yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember tersebut membahas berbagai aspek strategis dalam penyusunan Renaksi SPM, mulai dari evaluasi capaian pelayanan dasar, identifikasi permasalahan di lapangan, hingga penyusunan langkah-langkah program dan kegiatan yang akan menjadi pedoman pelaksanaan SPM pada periode 2027–2029.
Sebagaimana diketahui, Standar Pelayanan Minimal merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diberikan pemerintah kepada masyarakat. Pelayanan tersebut mencakup enam urusan wajib, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.
Dalam rapat tersebut, peserta melakukan pembahasan mendalam terkait kondisi pencapaian SPM di Kabupaten Jember saat ini. Selain itu, dibahas pula berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam implementasi pelayanan dasar, seperti kebutuhan penguatan data, optimalisasi sumber daya manusia, ketersediaan sarana dan prasarana, serta sinkronisasi perencanaan dan penganggaran daerah agar sejalan dengan target pemenuhan SPM.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Jember, Rachman Hidayat, S.Sos, menegaskan bahwa proses penyusunan Renaksi SPM harus didasarkan pada data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, akurasi data menjadi fondasi utama dalam menentukan arah kebijakan dan strategi peningkatan pelayanan dasar di Kabupaten Jember.
"Peta pencapaian SPM harus akurat. Dengan data yang akurat, pemerintah daerah dapat mengetahui kondisi riil di lapangan, mengidentifikasi kebutuhan yang harus diprioritaskan, serta menyusun program dan penganggaran yang tepat sasaran untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat," ujar Rachman Hidayat, dalam arahannya saat memimpin rapat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyusunan Renaksi SPM bukan hanya merupakan pemenuhan kewajiban administratif sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, melainkan juga menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh masyarakat Kabupaten Jember memperoleh pelayanan dasar yang berkualitas dan merata.
Melalui forum tersebut, seluruh perangkat daerah pengampu SPM diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam penyediaan data, penyusunan target, serta perencanaan program yang mendukung pencapaian indikator pelayanan dasar. Dengan demikian, dokumen Renaksi SPM Tahun 2027–2029 dapat menjadi pedoman strategis yang mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan sekaligus mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Jember.
Pemerintah Kabupaten Jember optimistis bahwa melalui penyusunan Renaksi SPM yang komprehensif dan berbasis data, target pemenuhan pelayanan dasar pada enam bidang urusan wajib dapat tercapai secara optimal. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (zee)