logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup

Pengawasan Lingkungan di RS Jember Klinik, DPRKPLH Pastikan Pengelolaan Limbah Medis Sesuai Standar

  • 14 Maret 2026
  • Dibaca 177 Kali
Bagikan Via:
pengawasan-lingkungan-di-rs-jember-klinik-dprkplh-pastikan-pengelolaan-limbah-medis-sesuai-standar-20260315

Pengawasan Lingkungan di RS Jember Klinik, DPRKPLH Pastikan Pengelolaan Limbah Medis Sesuai Standar

JEMBER, 13 MARET 2026 - Pemerintah Kabupaten Jember memperketat pengawasan pengelolaan limbah fasilitas kesehatan guna memastikan operasional rumah sakit tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

Melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), tim pengawas turun langsung melakukan pemeriksaan ketaatan lingkungan di Rumah Sakit (RS) Perkebunan Jember Klinik selama dua hari, pada Kamis dan Jumat, 12-13 Maret 2026.

Pengawasan yang dilaksanakan oleh Bidang Penataan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup (Taling) ini menyasar berbagai aspek pengelolaan lingkungan rumah sakit, mulai dari pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengolahan air limbah melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pengelolaan sampah medis, hingga kelengkapan dokumen perizinan lingkungan.

Tim juga melakukan peninjauan langsung ke sejumlah fasilitas pengelolaan limbah di area rumah sakit yang berlokasi di Jalan Bedadung No. 2, Kelurahan Jemberlor, Kecamatan Patrang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan sistem pengelolaan limbah benar-benar dijalankan sesuai standar yang berlaku, bukan hanya tercatat secara administratif.

Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda DPRKPLH Jember, Ach. Irhamni, ST, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, khususnya pada sektor pelayanan kesehatan yang memiliki potensi dampak lingkungan cukup besar.

“Melalui pengawasan ini, kami ingin memastikan operasional fasilitas pelayanan kesehatan telah memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini penting agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan risiko pencemaran lingkungan,” ujarnya.

Irhamni menambahkan, pengawasan tidak semata-mata bersifat evaluatif, tetapi juga menjadi sarana pembinaan bagi pengelola fasilitas kesehatan agar terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

Menurutnya, pengelolaan limbah medis dan operasional IPAL harus dilakukan secara konsisten karena keduanya menjadi aspek penting dalam menjaga kualitas lingkungan di sekitar fasilitas pelayanan kesehatan.

“Kami berharap pengelola rumah sakit terus meningkatkan komitmen dalam pengelolaan limbah medis maupun operasional IPAL, sehingga kualitas lingkungan tetap terjaga dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berlangsung secara aman serta berkelanjutan,” katanya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin DPRKPLH Kabupaten Jember dalam memantau berbagai kegiatan usaha dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Melalui pengawasan berkala tersebut, pemerintah daerah mendorong meningkatnya kepatuhan institusi dan pelaku usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Jember. (mrf)

Galeri Foto