logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Perkuat Edukasi, DinsosPPPA Jember Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan di Silo

  • 01 April 2026
  • Dibaca 226 Kali
Bagikan Via:
perkuat-edukasi-dinsospppa-jember-gencarkan-sosialisasi-pencegahan-kekerasan-terhadap-perempuan-di-silo-20260402

Perkuat Edukasi, DinsosPPPA Jember Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan di Silo

JEMBER, 01 APRIL 2026 - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jember (Dinsos PPPA) terus menguatkan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Balai Kecamatan Silo, Selasa (31/3/2026). Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat dari sembilan desa di wilayah Kecamatan Silo, kepala desa, anggota PKK pokja 1, hingga tokoh masyarakat setempat.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari wujud nyata hadirnya pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan. Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman terkait bentuk-bentuk kekerasan, dampak yang ditimbulkan, serta upaya pencegahan yang dapat dilakukan di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta Pengarusutamaan Gender Dinsos PPPA Jember, dr. Oktavia Wahyu Krisna Murti, MM, dalam sambutannya menekankan pentingnya edukasi sebagai benteng utama dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan. Ia menyampaikan bahwa pengetahuan yang memadai akan membantu perempuan lebih waspada serta mampu melindungi diri dari potensi tindakan kekerasan.

“Perempuan perlu membekali diri dengan pengetahuan dan pemahaman yang cukup. Dengan edukasi yang tepat, kita bisa bersama-sama mencegah terjadinya kekerasan,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak bersikap acuh terhadap kasus kekerasan yang terjadi di sekitar lingkungan. Menurutnya, kepedulian dan keberanian untuk melapor menjadi kunci dalam memutus rantai kekerasan terhadap perempuan.

Sementara itu, Ketua Pusat Perlindungan Anak, Perempuan, dan Lansia (PPAPL) Takawida Jember, Erwidati, S.H., M.H., C.Med, turut memberikan pemaparan terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam materinya, ia menjelaskan berbagai bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang tersebut serta mekanisme perlindungan hukum bagi korban.

Erwidati menegaskan bahwa kehadiran UU TPKS menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi korban sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku. Ia juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan yang terjadi, agar korban dapat segera mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang layak.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya peran bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan. Dinsos PPPA Jember pun berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan pendampingan guna menekan angka kekerasan serta meningkatkan kesejahteraan perempuan di Kabupaten Jember. (wln)

Galeri Foto