logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Ajung

PPPK Paruh Waktu di Kecamatan Ajung Gembira, Sambut Kebijakan THR 2026 dari Bupati Jember

  • 12 Maret 2026
  • Dibaca 183 Kali
Bagikan Via:
pppk-paruh-waktu-di-kecamatan-ajung-gembira-sambut-kebijakan-thr-2026-dari-bupati-jember-20260314

PPPK Paruh Waktu di Kecamatan Ajung Gembira, Sambut Kebijakan THR 2026 dari Bupati Jember

JEMBER, 12 MARET 2026 - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di Kecamatan Ajung menyambut gembira pengumuman Pemerintah Kabupaten Jember terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, yang akrab disapa Gus Fawait, melalui kanal media sosial resmi Pemkab Jember pada Rabu 11 Maret 2026.

Bagi para PPPK paruh waktu di Kecamatan Ajung, pengumuman tersebut menjadi kabar yang sangat dinantikan. Selama ini mereka tetap menjalankan tugas pelayanan publik meski bekerja dengan berbagai keterbatasan.

Salah satu PPPK paruh waktu yang bertugas di Kecamatan Ajung, Mohammad Riadi, mengaku bersyukur atas perhatian yang diberikan oleh pemerintah daerah.

“Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap kondisi PPPK paruh waktu yang selama ini juga turut berperan dalam membantu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik,” ujarnya, Kamis 12 Maret 2026.

Ia menilai, keputusan tersebut menjadi bentuk kepedulian nyata pemerintah daerah terhadap aparatur yang bekerja di lapangan.

Ungkapan terima kasih juga disampaikan oleh sejumlah staf Kecamatan Ajung yang hingga kini masih berstatus PPPK paruh waktu, di antaranya Fenda, Riadi, Zaenal, Imam, dan Nia.

Melalui media sosial resmi Kecamatan Ajung, mereka menyampaikan apresiasi kepada Gus Fawait atas perhatian terhadap kesejahteraan para pegawai.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Gus Fawait atas perhatian yang diberikan kepada PPPK paruh waktu. Kebijakan ini sangat berarti bagi kami dan menjadi penyemangat untuk terus bekerja melayani masyarakat,” ujar Ahmad Zainal, salah satu staf Kecamatan Ajung.

Sementara itu, Gus Fawait menyampaikan, kebijakan pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi para PPPK paruh waktu yang selama ini tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

“Selama ini para PPPK paruh waktu tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh dedikasi meskipun berada dalam keterbatasan,” ujarnya.

“Oleh karena itu, pemerintah daerah memberikan THR sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan pengabdian mereka dalam membantu pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya.

Menurut Gus Fawait, setiap kebijakan pemerintah daerah harus mampu memberikan manfaat nyata, baik bagi masyarakat maupun aparatur yang bekerja melayani publik.

“Sebagai pemimpin daerah, saya memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan perubahan yang lebih baik bagi masyarakat. Setiap kebijakan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan aparatur yang bekerja melayani masyarakat,” katanya.

Kebijakan pemberian THR kepada PPPK paruh waktu menjelang bulan Ramadan ini dinilai menjadi suntikan semangat bagi para pegawai. Selain sebagai bentuk apresiasi, langkah tersebut diharapkan dapat memotivasi aparatur untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Bagi para PPPK paruh waktu di Kecamatan Ajung, kabar tersebut bukan sekadar bantuan finansial. Lebih dari itu, kebijakan tersebut menjadi simbol perhatian pemerintah daerah terhadap para aparatur yang selama ini turut membantu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Jember. (ikh)

Galeri Foto