logo ppid jember kim
Oleh : Kelurahan Bintoro

Program PTSL 2026 di Kelurahan Bintoro kembali di Buka

  • 04 Desember 2025
  • Dibaca 1130 Kali
Bagikan Via:
program-ptsl-2026-di-kelurahan-bintoro-kembali-di-buka-20251204

Program PTSL 2026 di Kelurahan Bintoro kembali di Buka

PPID.JEMBER – Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Jember kembali membuka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun pelaksanaan 2026. Program strategis nasional ini merupakan langkah pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya tertib administrasi pertanahan di seluruh wilayah Kabupaten Jember.

Pada tahun ini, Kelurahan Bintoro menjadi salah satu wilayah yang berkesempatan mengikuti Program PTSL. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan menyiapkan berkas dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Adapun dokumen yang wajib disiapkan oleh warga meliputi:

1. Alas Hak / Bukti Kepemilikan Tanah

2. Foto Copy KTP

3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

4. SPPT PBB

Persyaratan tersebut digunakan untuk verifikasi administrasi dan pemeriksaan lapangan oleh petugas pertanahan.

Pendaftaran peserta PTSL dilakukan melalui Korling/Kepala Kampung di masing-masing lingkungan. Warga diharapkan segera berkoordinasi untuk pendataan awal dan pengumpulan berkas.

Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Kelurahan Bintoro, Fahrur Rozi, menyampaikan ajakan kepada seluruh warga untuk turut serta dalam program ini.

“Kami mengajak seluruh warga Bintoro untuk memanfaatkan Program PTSL 2026 ini. Program ini sangat penting karena memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dimiliki masyarakat. Prosesnya mudah, persyaratannya jelas, dan manfaatnya besar untuk keamanan aset di masa depan. Mari bersama-sama mengikuti program ini demi tertib administrasi pertanahan di lingkungan kita,” ujarnya.

Program PTSL diharapkan mampu memberikan kepastian legalitas terhadap tanah masyarakat, mengurangi potensi sengketa, serta mendukung peningkatan pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan mengikuti program ini, masyarakat memperoleh kemudahan dalam pengurusan sertifikat tanah serta jaminan hukum atas aset yang dimiliki.

Pemerintah Kelurahan Bintoro bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Jember berkomitmen memastikan pelaksanaan PTSL 2026 berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran. Warga diimbau segera melakukan pendaftaran melalui korling masing-masing demi kelancaran proses pendataan.

Galeri Foto