logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup

Rapat Koordinasi Tim GTRA dan Kantor Pertanahan Jember, Bahas Redistribusi Tanah Tahun 2026

  • 17 April 2026
  • Dibaca 212 Kali
Bagikan Via:
rapat-koordinasi-tim-gtra-dan-kantor-pertanahan-jember-bahas-redistribusi-tanah-tahun-2026-20260418

Rapat Koordinasi Tim GTRA dan Kantor Pertanahan Jember, Bahas Redistribusi Tanah Tahun 2026

JEMBER, 17 APRIL 2026 - Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Jember menggelar rapat koordinasi pelaksanaan redistribusi tanah 2026 di Aula Kantor Pertanahan Jember, Jumat 17 April 2026. Rapat ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) guna memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjalankan program reforma agraria.

Dalam forum tersebut, peserta mendapatkan paparan mengenai pola baru pemberian hak atas tanah tahun 2026. Skema ini menekankan penguatan peran negara dalam menjamin keadilan agraria melalui mekanisme sertifikasi tanah.

Sekretaris Tim Percepatan Pembangunan dan Pengembangan Daerah (TP3D) Kabupaten Jember, Dima Akhyar, menyatakan program redistribusi tanah akan terus berlanjut dengan target ribuan bidang tanah objek reforma agraria (TORA) untuk masyarakat.

“Rapat ini membahas arah baru pelaksanaan reforma agraria, terutama terkait pemberian hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL) sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dima.

Kepastian hukum menjadi fokus utama dalam pelaksanaan program ini. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, HPL merupakan hak menguasai dari negara yang sebagian kewenangannya dilimpahkan kepada pemegangnya. Hak atas tanah di atas HPL dapat diberikan dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Pakai, menyesuaikan fungsi dan peruntukannya.

Selain itu, aturan tersebut juga memungkinkan hak atas tanah di atas HPL untuk dibebani hak tanggungan, dialihkan, atau dilepaskan, sepanjang mendapat rekomendasi dari pemegang HPL serta sesuai perjanjian pemanfaatan tanah.

Dalam skema ini, keberadaan Bank Tanah ditegaskan bukan untuk mengambil alih tanah masyarakat. Pemerintah menempatkan Bank Tanah sebagai bagian dari pengelolaan tanah negara dengan kewenangan yang bersumber dari negara.

PP Nomor 18 Tahun 2021 juga menyebut Bank Tanah sebagai salah satu subjek HPL. Sementara itu, tanah negara tetap dapat diberikan kepada individu maupun badan hukum melalui skema hak atas tanah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan peruntukannya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah menargetkan terciptanya kepastian hukum, pengendalian pemanfaatan lahan, serta pemerataan akses agraria bagi masyarakat. (fag)

Galeri Foto