logo ppid jember kim
Oleh : Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah

Rekonsiliasi Data Persediaan Kelurahan, BPKAD Jember Perkuat Akurasi Laporan Keuangan Daerah

  • 20 Juni 2026
  • Dibaca 36 Kali
Bagikan Via:
rekonsiliasi-data-persediaan-kelurahan-bpkad-jember-perkuat-akurasi-laporan-keuangan-daerah-20260621

Rekonsiliasi Data Persediaan Kelurahan, BPKAD Jember Perkuat Akurasi Laporan Keuangan Daerah

JEMBER, 20 JUNI 2026 – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember kembali melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi DAST Input Data Aset Persediaan Tahun 2026 pada Jumat, 19 Juni 2026, di Ruang Rapat BPKAD Kabupaten Jember.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai tersebut diikuti oleh pengurus barang dan operator aset dari delapan kelurahan, yakni Kelurahan Banjarsengon, Baratan, Bintoro, Gebang, Jemberlor, Jumerto, Patrang, dan Slawu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BPKAD dalam memastikan akurasi, kelengkapan, dan kesesuaian data persediaan barang milik daerah yang tercatat dalam aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Aset Daerah (Siperda).

Rekonsiliasi dilakukan sebagai salah satu tahapan penting dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember Tahun 2026, khususnya pada aspek pencatatan dan pelaporan aset persediaan yang dikelola oleh masing-masing kelurahan.

Dalam pelaksanaannya, peserta diwajibkan membawa laptop beserta dokumen pendukung berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) periode Januari hingga Maret 2026 dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

Dokumen tersebut digunakan sebagai bahan verifikasi dan pencocokan data guna memastikan seluruh transaksi persediaan telah tercatat secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan rekonsiliasi ini, BPKAD Kabupaten Jember berharap seluruh data aset persediaan pemerintah daerah dapat tersaji secara akurat dan valid sehingga mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkualitas.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi antara pengelola aset di tingkat kelurahan dengan BPKAD dalam menyelesaikan berbagai kendala teknis selama proses penginputan data.

Pegawai Bidang Aset BPKAD Kabupaten Jember, M. Wahyu Ardiansyah, menjelaskan bahwa rekonsiliasi merupakan langkah penting untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi riil persediaan yang dimiliki pemerintah daerah.

“Kegiatan rekonsiliasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh data persediaan yang diinput dalam aplikasi Siperda telah sesuai dengan dokumen pendukung yang dimiliki masing-masing kelurahan. Dengan data yang valid dan akurat, proses penyusunan laporan keuangan daerah dapat berjalan lebih optimal serta mendukung terwujudnya pengelolaan aset yang tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Wahyu.

Melalui komitmen tersebut, BPKAD Kabupaten Jember terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan aset daerah guna mendukung penyajian laporan keuangan yang andal dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Galeri Foto