logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Kalisat

Satpol PP Kecamatan Kalisat Tertibkan PKL di Alun-alun, Wujud Tindak Lanjut Aduan Masyarakat Melalui Program "Wadul Guse"

  • 21 Juli 2026
  • Dibaca 8 Kali
Bagikan Via:
satpol-pp-kecamatan-kalisat-tertibkan-pkl-di-alun-alun-wujud-tindak-lanjut-aduan-masyarakat-melalui-program-wadul-guse-20260721

Satpol PP Kecamatan Kalisat Tertibkan PKL di Alun-alun, Wujud Tindak Lanjut Aduan Masyarakat Melalui Program "Wadul Guse"

Kalisat, 20 Juli 2026 – Pemerintah Kecamatan Kalisat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kalisat melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Alun-alun Kecamatan Kalisat, Senin (20/7/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang disampaikan melalui program "Wadul Guse", terkait keberadaan rombong atau gerobak pedagang yang dinilai mengganggu kenyamanan aktivitas masyarakat serta mengurangi keindahan kawasan alun-alun.

Penertiban dipimpin oleh Satpol PP Kecamatan Kalisat dengan melibatkan Camat Kalisat Nuryadi, S.STP., M.M., Kepala Pasar Kalisat, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), yakni perwakilan Polsek Kalisat dan Koramil Kalisat. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Sebanyak 30 pedagang kaki lima menjadi sasaran dalam kegiatan penertiban tersebut. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kegiatan ini bukan bertujuan melarang masyarakat mencari nafkah, melainkan mengatur pemanfaatan ruang publik agar dapat digunakan secara tertib oleh seluruh warga.

Penertiban dilakukan secara persuasif dan berlangsung dalam suasana yang kondusif. Petugas memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai aturan yang harus dipatuhi, terutama terkait keberadaan gerobak atau rombong dagangan di kawasan alun-alun. Lapak-lapak yang masih berdiri dibongkar sebagai bagian dari penataan kawasan sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Camat Kalisat, Nuryadi, S.STP., M.M., menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lahir sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang menginginkan kawasan alun-alun tetap bersih, rapi, dan nyaman. Menurutnya, alun-alun merupakan ruang publik yang dimanfaatkan oleh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak, keluarga, hingga masyarakat yang berolahraga maupun sekadar bersantai.

"Penataan ini berawal dari adanya keluhan masyarakat melalui program Wadul Guse. Banyak warga yang berharap kawasan alun-alun tetap bersih dan nyaman sehingga dapat dimanfaatkan bersama. Oleh karena itu, kami melakukan penataan dengan pendekatan yang humanis," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan relokasi terhadap para pedagang. Pedagang tetap diperbolehkan berjualan di kawasan tersebut dengan syarat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Salah satu aturan utama adalah setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB kawasan Alun-alun Kecamatan Kalisat harus bersih dari gerobak maupun rombong pedagang. Selain itu, para pedagang tidak diperkenankan meninggalkan gerobak atau peralatan dagang di lokasi alun-alun setelah selesai berjualan.

Menurut Nuryadi, kebijakan tersebut merupakan jalan tengah antara kepentingan ekonomi para pedagang dan kepentingan masyarakat luas dalam memanfaatkan fasilitas publik. Pemerintah ingin memastikan aktivitas perdagangan tetap berjalan, namun tidak mengorbankan fungsi utama alun-alun sebagai ruang terbuka hijau dan tempat berkumpul masyarakat.

Kawasan alun-alun selama ini menjadi salah satu pusat aktivitas warga Kecamatan Kalisat. Pada pagi hari, lokasi tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk berolahraga, berjalan santai, serta menjadi ruang interaksi sosial. Apabila gerobak dibiarkan berada di lokasi sepanjang hari, ruang gerak pengunjung menjadi terbatas dan keindahan kawasan pun berkurang.

Melalui penataan ini, pemerintah berharap wajah Alun-alun Kecamatan Kalisat menjadi lebih tertib, bersih, dan menarik. Keberadaan ruang publik yang nyaman diyakini akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan dampak positif terhadap aktivitas sosial maupun ekonomi di sekitarnya.

Selain menjaga ketertiban, penataan kawasan juga merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran bersama bahwa ruang publik merupakan milik seluruh masyarakat. Oleh sebab itu, setiap pengguna fasilitas umum memiliki tanggung jawab untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan lingkungan.

Selama pelaksanaan penertiban, para pedagang menunjukkan sikap kooperatif sehingga kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar. Pendekatan persuasif yang dilakukan petugas mendapat respons positif karena pemerintah lebih mengedepankan dialog daripada tindakan represif.

Pemerintah Kecamatan Kalisat juga menegaskan bahwa kegiatan penertiban bukan merupakan tindakan sesaat, melainkan bagian dari upaya menjaga ketertiban secara berkelanjutan. Pengawasan akan terus dilakukan agar aturan yang telah disepakati dapat dipatuhi oleh seluruh pedagang.

Dengan adanya kepastian aturan mengenai jam keberadaan gerobak di kawasan alun-alun, diharapkan tidak lagi muncul keluhan masyarakat mengenai kondisi lingkungan yang semrawut ataupun terganggunya aktivitas warga di ruang publik tersebut.

Camat Kalisat berharap seluruh pedagang dapat memahami tujuan dari kebijakan ini dan bersama-sama menjaga kawasan Alun-alun Kecamatan Kalisat agar tetap menjadi ruang publik yang nyaman bagi semua kalangan.

"Pemerintah tidak melarang masyarakat berdagang, namun kami berharap seluruh pedagang dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, alun-alun tetap terlihat indah, bersih, dan masyarakat yang datang dapat merasa nyaman menikmati fasilitas yang tersedia," ungkap Nuryadi.

Melalui sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, pengelola pasar, para pedagang, dan masyarakat, penataan kawasan Alun-alun Kecamatan Kalisat diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan. Kesadaran untuk menaati aturan menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang tertib sekaligus tetap mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Dengan demikian, Alun-alun Kecamatan Kalisat dapat terus berfungsi sebagai ruang publik yang representatif, nyaman, dan menjadi kebanggaan warga Kalisat.