logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Kaliwates

Sejalan Regulasi, Camat Kaliwates Dukung Larangan Pemakaian Mobil Dinas Saat Mudik

  • 20 Maret 2026
  • Dibaca 145 Kali
Bagikan Via:
sejalan-regulasi-camat-kaliwates-dukung-larangan-pemakaian-mobil-dinas-saat-mudik-20260322

Sejalan Regulasi, Camat Kaliwates Dukung Larangan Pemakaian Mobil Dinas Saat Mudik

JEMBER, 20 MARET 2026 - Pemerintah Kecamatan Kaliwates menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Hal ini sejalan dengan instruksi Bupati Jember serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjaga akuntabilitas dan etika penggunaan fasilitas negara.

Camat Kaliwates, Dwi Sunu Arinugroho, S.Sos, menyampaikan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Kaliwates wajib mematuhi aturan tersebut. Ia menegaskan bahwa mobil dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan, bukan untuk kebutuhan pribadi seperti mudik.

“Penggunaan mobil dinas harus sesuai dengan peruntukannya. Kami di Kecamatan Kaliwates siap mendukung penuh instruksi Bupati Jember agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik, karena itu sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ujar Dwi Sunu, Jumat 20 Maret 2026.

Ia menjelaskan, larangan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur prinsip profesionalitas dan integritas ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan kewajiban ASN untuk menggunakan barang milik negara secara bertanggung jawab. Selain itu, ketentuan ini juga diperkuat dengan aturan pengelolaan barang milik negara/daerah yang melarang penggunaan aset untuk kepentingan pribadi.

Lebih lanjut, Camat Kaliwates mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan tidak ada pelanggaran selama periode mudik Lebaran. Pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan perangkat kelurahan serta instansi terkait.

“Kami akan terus melakukan monitoring dan pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan ASN serta memastikan bahwa fasilitas negara digunakan secara tepat guna dan bertanggung jawab, khususnya menjelang momentum Hari Raya Idulfitri yang identik dengan tradisi mudik. (as)

Galeri Foto