Soroti Nasib Nakes, Komisi D DPRD Jember Minta Pembenahan Tata Kelola Puskesmas
- 11 Mei 2026
- Dibaca 143 Kali
Bagikan Via:
Soroti Nasib Nakes, Komisi D DPRD Jember Minta Pembenahan Tata Kelola Puskesmas
JEMBER, 11 MEI 2026 - Dinas Kesehatan Kabupaten Jember menyampaikan sejumlah penjelasan resmi menyusul adanya sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi D DPRD Jember, terkait kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes) serta tata kelola puskesmas, pada Senin, 11 Mei 2026.
Anggota Komisi D DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, mengungkapkan rasa sedihnya setelah melakukan cross-check terhadap PPPK paruh waktu di beberapa Puskesmas.
Ia menyebutkan masih ditemukan nakes dengan jadwal kerja padat namun menerima gaji pokok yang sangat minim.
"Ternyata ditemukan, kami juga cross-check ke beberapa pegawai BLUD di masing-masing Puskesmas, PPPK maupun PPPK paruh waktu gajinya 500-an sampai, pokoknya ratusan ribu, ada yang maksimal Rp1 juta," ujar Alfian.
Ia menambahkan bahwa meski ditambah Jasa Pelayanan (Japel), total pendapatan mereka tetap tidak memenuhi rasa keadilan jika dibandingkan dengan UMK Jember yang saat ini sejumlah Rp3.012.197
Alfian menegaskan bahwa Puskesmas adalah OPD penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayar layak. "Saya yakin Puskesmas mampu kok," tegasnya.
Selain masalah upah, RDP tersebut juga membahas kebijakan rolling Kepala Puskesmas yang dinilai menciptakan dualisme kepemimpinan.
Alfian menyoroti pejabat yang dipindah namun jabatan fungsionalnya masih tertinggal di tempat lama. "Itu kan seperti. ketika Kepala Puskesmas baru tetapi di situ Kepala Puskesmas lama masih cawe-cawe," kata Alfian.
Sebelumnya saat RDP berlangsung, Sekretaris Dinas Kesehatan Jember, Ni Ketut Ardhani, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum.
Menurutnya, merujuk pada regulasi, Kepala Puskesmas memang diperkenankan tetap menjabat secara fungsional meski bertugas di wilayah lain.
"Kebijakan ini sebenarnya di awal itu, bahwa kepala puskesmas itu tugas tambahan, bukan struktural, sehingga fungsional di tempat yang lama. Sementara tugas di tempat yang baru dia berfungsi sebagai manajerial," jelas Ni Ketut.
Namun, Komisi D tetap meminta Dinas Kesehatan serius mengevaluasi hal ini agar tidak mengganggu kinerja pelayanan kesehatan di masyarakat.
"Kami tadi Komisi D meminta agar Dinas Kesehatan serius, kalau me-rolling ya sekaligus dengan fungsionalnya. Jangan sampai Kepala Puskesmasnya di tempat baru, visitasinya masih di yang lama. Dan ini tidak sehat dalam tata kelola pemerintahan," pungkas Alfian
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, Muhammad Zamroni, mengakui bahwa masih terdapat ketimpangan antara gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan puskesmas dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember.
Zamroni menjelaskan bahwa kondisi tersebut terutama dipengaruhi oleh keterbatasan anggaran daerah. "Gaji PPPK paruh waktu tidak hanya terjadi di kita, tetapi juga di banyak OPD lain, karena keterbatasan anggaran," ujar Zamroni dalam RDP tersebut.
Meski demikian, ia memastikan bahwa Dinas Kesehatan terus berupaya mencari solusi terbaik agar kesejahteraan tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat dapat ditingkatkan secara bertahap.
Sementara itu, terkait kebijakan rolling Kepala Puskesmas yang dinilai menimbulkan dualisme kepemimpinan, Sekretaris Dinas Kesehatan Jember, Ni Ketut Ardhani, memberikan klarifikasi berdasarkan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, jabatan Kepala Puskesmas merupakan tugas tambahan, bukan jabatan struktural. Oleh karena itu, secara fungsional, seseorang tetap terikat pada tempat tugas asalnya meskipun ditugaskan secara manajerial di puskesmas lain.
"Kebijakan ini sebenarnya bahwa Kepala Puskesmas itu tugas tambahan, bukan struktural, sehingga fungsionalnya tetap di tempat yang lama. Sementara tugas di tempat yang baru, dia berfungsi secara manajerial," jelas Ni Ketut.
Dinas Kesehatan Jember menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum dan tidak dimaksudkan untuk mengganggu kinerja pelayanan kesehatan. Namun demikian, Dinas Kesehatan akan mengevaluasi implementasinya di lapangan agar tata kelola puskesmas berjalan lebih efektif.
Dinas Kesehatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan tenaga kesehatan di Kabupaten Jember, sejalan dengan kewenangan dan kapasitas anggaran yang ada. (gil)