logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

SOSIALISASI MEKANISME PEMBENTUKAN PENGURUS BPD SE-KECAMATAN KALISAT DIGELAR

  • 09 April 2026
  • Dibaca 289 Kali
Bagikan Via:
sosialisasi-mekanisme-pembentukan-pengurus-bpd-se-kecamatan-kalisat-digelar-20260409

SOSIALISASI MEKANISME PEMBENTUKAN PENGURUS BPD SE-KECAMATAN KALISAT DIGELAR

KALISAT – Dalam rangka memastikan kelancaran pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pembentukan Pengurus BPD se-Kecamatan Kalisat.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 9 April 2026, bertempat di Pendopo Kecamatan Kalisat, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai. Acara dipandu langsung oleh Camat Kalisat selaku moderator, dengan menghadirkan narasumber dari Dinas PMD, Pejabat Pelaksana Bidang Pemerintahan Desa, serta unsur Bidang Pemerintahan Desa.

Peserta yang hadir dalam kegiatan ini meliputi seluruh Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Ketua BPD se-Kecamatan Kalisat.

Dalam paparannya, Kepala Dinas PMD menyampaikan bahwa pelaksanaan pengisian keanggotaan BPD tahun 2026 dilatarbelakangi oleh berakhirnya masa jabatan anggota BPD pada tahun tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang BPD dan Peraturan Bupati Jember Nomor 20 Tahun 2018. Selain itu, pengisian ini juga menjadi langkah strategis mengingat akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2027, sehingga keberadaan BPD tidak boleh mengalami kekosongan.

Selanjutnya, Surono selaku Pejabat Pelaksana Bidang Pemerintahan Desa menjelaskan secara rinci ketentuan pengisian keanggotaan BPD berdasarkan Peraturan Bupati yang berlaku. Sementara itu, Imam Hanafi selaku PSM Bidang Pemerintahan Desa memaparkan teknis tahapan pengisian BPD beserta kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi pada setiap tahapan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemerintah desa di wilayah Kecamatan Kalisat dapat memahami mekanisme dan tahapan pengisian BPD secara tepat, sehingga proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Galeri Foto