SOSIALISASI PERATURAN PERUSAHAAN KE CV NICO JEMBER
- 22 Oktober 2024
- Dibaca 1233 Kali
Bagikan Via:
SOSIALISASI PERATURAN PERUSAHAAN KE CV NICO JEMBER
Disnaker Jember, 22/10/2024 - Kamis, 10 Oktober 2024, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember mengadakan kegiatan kunjungan sosialisasi peraturan perusahaan kepada CV. Nico Busana Jember dan ditemui oleh HRD CV. Nico Busana Jember yakni Ibu Ninik Purwati dan Ibu Devi Gustafia. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjaga keharmonisan dalam hubungan industrial antara pemberi kerja dan pekerja. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjaga keharmonisan hubungan industrial antara pemberi kerja dan pekerja. Kegiatan ini berbentuk sosialisasi pemahaman kepada perusahaan tentang peraturan Perundang-Undangan dan peraturan perusahaan.Landasan CV. Nico Busana Jember dalam membuat atau menyusun peraturan perusahaan adalah dalam rangka upaya untuk menciptakan dan meningkatkan hubungan kerja yang bari dan harmonis antara Pimpinan Perusahaan dengan karyawan CV. Nico Busana Jember. Peraturan perusahaan ini adalah unutk menggariskan tentang hak dan kewajiban Pungusaha, hak dan kewajiban Karyawan, syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.Dalam rangka yang sama Dinas Tenaga Kerja, juga memberikan formulir deteksi dini kepada pihak CV. Nico Busana Jember. Formulir ini bertujuan untuk Mengidentifikasi dan menganalisis potensi masalah. Gambaran umum pekerja di perusahaan tersebut adalah pekerja laki- laki sejumlah 21 orang dan perempuan sejumlah 59 orang. Semua pekerja sudah tercover oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Peraturan Perusahaan CV. Nico Busana Jember berlaku hingga 2 Agustus 2026, Upah di perusahaan tersebut sesuai UMK Kabupaten Jember. Observasi didalam komplek pertokoan terdapat beberapa tenan-tenan (Perusahaan-perusahaan) yang memiliki stand dan menempati Pertokoan CV. Nico Busana Jember.