logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Sosialisasi Skema Pembiayaan UMKM bagi BUM Desa dan BUMDESMA di Kabupaten Jember

  • 13 Februari 2026
  • Dibaca 325 Kali
Bagikan Via:
sosialisasi-skema-pembiayaan-umkm-bagi-bum-desa-dan-bumdesma-di-kabupaten-jember-20260213

Sosialisasi Skema Pembiayaan UMKM bagi BUM Desa dan BUMDESMA di Kabupaten Jember

Jember, 12 Februari 2026 – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Skema Pembiayaan UMKM pada Lembaga BUM Desa dan BUMDESMA yang bertempat di Aula Prajamukti Gedung Pemkab Jember, Kamis (12/02/2026) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Jember. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa BUM Desa dan BUMDESMA memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi desa, sehingga diperlukan penguatan kelembagaan dan akses pembiayaan yang terstruktur guna mendukung pertumbuhan UMKM secara berkelanjutan.

Sosialisasi ini diikuti oleh Direktur dan Pengurus BUM Desa Bersama se-Kabupaten Jember sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas kelembagaan dalam mendukung akses pembiayaan bagi pelaku UMKM di wilayah desa.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menyediakan skema pembiayaan dan investasi pemerintah yang dapat diakses oleh BUMDESMA sebagai lembaga penyalur kepada pelaku UMKM di desa. Melalui skema ini, BUMDESMA berperan sebagai perantara dalam menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat serta mengelola pengembalian dana guna menjaga keberlanjutan program pembiayaan.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Jember serta Direktur Kerjasama Pendanaan dan Pembiayaan PIP, Muhammad Yusuf. Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa BUMDESMA dapat berperan sebagai penyalur langsung pembiayaan kepada UMKM, termasuk dalam skema LKBB/non LKPJ, sehingga dapat mempercepat akses permodalan bagi masyarakat desa.

Adapun beberapa ketentuan dalam skema pembiayaan yang disampaikan antara lain dana PIP merupakan alokasi pemerintah pusat sebagai modal usaha bagi BUM Desa serta penyertaan modal untuk SPPG. Khusus BUMDESMA, penyaluran pembiayaan tidak perlu melalui PT LKM maupun Dinas Koperasi, namun dapat langsung menjadi penyalur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pembiayaan memiliki batas maksimal NPL sebesar 5%, tenor hingga 36 bulan, suku bunga sebesar 4% per tahun, serta pencairan dana dilakukan secara bertahap dengan jaminan berupa piutang lancar dan deposit dana.

Melalui skema ini, diharapkan BUM Desa Bersama dapat semakin berperan sebagai motor penggerak ekonomi desa dan mampu memperluas akses pembiayaan yang terjangkau bagi UMKM.

Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kemandirian ekonomi desa melalui optimalisasi peran BUM Desa dan BUMDESMA sebagai lembaga intermediasi pembiayaan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan BUMDESMA di Kabupaten Jember dapat memanfaatkan skema pembiayaan PIP secara optimal guna mendukung pertumbuhan UMKM dan memperkuat struktur ekonomi kerakyatan di daerah.

Galeri Foto