logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Patrang

THR untuk PPPK Paruh Waktu, Camat Patrang Apresiasi Kebijakan Bupati

  • 11 Maret 2026
  • Dibaca 384 Kali
Bagikan Via:
thr-untuk-pppk-paruh-waktu-camat-patrang-apresiasi-kebijakan-bupati-20260311

THR untuk PPPK Paruh Waktu, Camat Patrang Apresiasi Kebijakan Bupati

JEMBER, 11 MARET 2026 - Bupati Jember Muhammad Fawait membagikan kabar gembira bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Jember.

Pada Rabu, 11 Maret 2026, bupati resmi mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para PPPK paruh waktu sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap tenaga pendidik maupun tenaga administrasi yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.

Pemimpin muda yang akrab disapa Gus Bupati itu menyampaikan pengumuman tersebut bertepatan dengan momentum Ramadan yang penuh berkah. Ia berharap kebijakan ini dapat memberi semangat tambahan bagi para pegawai dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat.

“Hari ini adalah malam ke-21 Ramadan, malam yang sangat spesial bagi kita semua. Saya mendapat kabar bahwa di tingkat provinsi telah diputuskan untuk memberikan THR kepada para PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Kabupaten Jember diketahui memiliki jumlah PPPK paruh waktu terbesar di Indonesia. Karena itu, keputusan pemberian THR dinilai menjadi langkah penting pemerintah daerah untuk memberikan apresiasi atas kerja keras para pegawai yang selama ini berkontribusi dalam sektor pendidikan maupun pelayanan administrasi.

Gus Bupati juga menyampaikan harapannya agar seluruh aparatur tetap menjaga semangat pengabdian, terlebih di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai kepedulian dan kebersamaan. “Selamat menunaikan ibadah puasa. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita semua,” katanya.

Kebijakan tersebut mendapat sambutan positif dari jajaran pemerintah kecamatan. Camat Patrang, Ajib, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Bupati Jember atas perhatian yang diberikan kepada para PPPK paruh waktu.

“Terima kasih sebesar-besarnya kepada Gus Bupati atas pemberian THR bagi PPPK paruh waktu, khususnya di Kecamatan Patrang. Semoga kebaikan ini membawa barokah dan manfaat bagi semuanya,” ujarnya.

Para PPPK pun menyambut kabar ini dengan antusias. Bagi mereka, THR bukan sekadar tambahan penghasilan menjelang Hari Raya, tetapi juga bentuk penghargaan atas pengabdian mereka dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Di Kecamatan Patrang sendiri, tercatat sebanyak 56 PPPK paruh waktu dari delapan kelurahan menerima THR yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Kebijakan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan motivasi kerja para pegawai dalam mendukung kualitas pelayanan publik di daerah. (yud)

Galeri Foto