logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan

Tingkatkan Kepercayaan Konsumen, SPP-IRT Jadi Kunci Produk Aman

  • 28 Maret 2026
  • Dibaca 195 Kali
Bagikan Via:
tingkatkan-kepercayaan-konsumen-spp-irt-jadi-kunci-produk-aman-20260328

Tingkatkan Kepercayaan Konsumen, SPP-IRT Jadi Kunci Produk Aman

JEMBER, 28 MARET 2026 - Keamanan dan kualitas produk pangan menjadi salah satu faktor utama yang menentukan kepercayaan konsumen terhadap suatu usaha. Bagi pelaku usaha mikro dan industri rumah tangga pangan, kepemilikan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan produk yang dihasilkan aman, higienis, dan layak dikonsumsi masyarakat.

SPP-IRT merupakan sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha pangan skala rumah tangga yang telah memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan. Dengan adanya sertifikat ini, produk yang dipasarkan tidak hanya memiliki legalitas, tetapi juga memberikan jaminan kepada konsumen bahwa proses produksi telah melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan kesehatan dan keamanan pangan.

Untuk mengurus SPP-IRT, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha. Di antaranya produk makanan yang memiliki ketahanan minimal tujuh hari pada suhu ruang dan bukan termasuk kategori minuman siap minum.

Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta akun aksesnya, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, label produk yang sesuai dengan standar Dinas Kesehatan, serta menyiapkan sampel produk dan stempel usaha.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kabupaten Jember, Dra. Sartini, M.M., menyampaikan bahwa kepemilikan SPP-IRT tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga merupakan strategi untuk meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar.

“SPP-IRT menjadi bukti bahwa produk pangan yang dihasilkan pelaku usaha telah memenuhi standar keamanan pangan. Hal ini tentu akan meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi UMKM,” ujarnya, Sabtu 28 Maret 2026.

Selain sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen, SPP-IRT juga menjadi salah satu langkah penting bagi UMKM untuk berkembang secara berkelanjutan dan mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif.

Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang memiliki SPP-IRT, diharapkan produk pangan industri rumah tangga di Kabupaten Jember dapat semakin berkualitas, aman dikonsumsi, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal. (adh)

Galeri Foto