logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

UPTD PPA Jember Tangani Kasus Perundungan Pelajar 14 Tahun, Libatkan Psikolog

  • 08 Mei 2026
  • Dibaca 271 Kali
Bagikan Via:
uptd-ppa-jember-tangani-kasus-perundungan-pelajar-14-tahun-libatkan-psikolog-20260509

UPTD PPA Jember Tangani Kasus Perundungan Pelajar 14 Tahun, Libatkan Psikolog

JEMBER, 08 MEI 2026 – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Jember bergerak cepat menangani kasus dugaan perundungan fisik yang dialami seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial D, warga Kecamatan Ajung. Dalam penanganan kasus tersebut, UPTD PPA turut melibatkan psikolog untuk mendukung pemulihan kondisi korban.

Kasus ini mencuat dalam siaran langsung YouTube “Wadul Guse” edisi khusus Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Rabu 06 Mei 2026. Dalam forum tersebut, orang tua korban menyampaikan kronologi dugaan kekerasan yang dialami anaknya di salah satu lembaga pendidikan di Kabupaten Jember.

Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa terjadi pada 29 April 2026 saat jam istirahat sekolah. Korban yang hendak menuju kantin dipanggil oleh tiga siswa dari jenjang berbeda yang masih berada dalam satu lingkungan lembaga pendidikan. Korban kemudian diajak masuk ke ruang kelas yang dikunci dari dalam, sebelum dugaan kekerasan fisik terjadi.

Dugaan perundungan disebut dipicu kebiasaan para pelaku yang kerap mengolok nama orang tua korban.

Merespons laporan tersebut, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember bersama UPTD PPA langsung melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarga.

Dalam proses penanganan itu turut hadir Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinsos PPPA Jember Sugeng Riyadi, S.E., Kepala UPTD PPA Jember Hery Apriliyanto, S.T., Penata Layanan Operasional Sindi Dwi Yunike, S.H., serta psikolog dari Garwita Institute, Mieke Prasetyo, S.Psi., M.Psi.

Kepala UPTD PPA Jember, Hery Apriliyanto, memastikan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut, terutama untuk memastikan kondisi psikologis korban tetap terjaga.

“Kami telah melakukan pendampingan dengan melibatkan psikolog dari Garwita Institute guna mendukung pemulihan psikologis korban,” ujar Hery, Jumat 08 Mei 2026.

Ia menjelaskan, sejumlah langkah penanganan telah dilakukan, mulai dari asesmen awal terhadap korban dan keluarga, koordinasi dengan pihak sekolah, pemeriksaan psikologis, hingga pendampingan lanjutan secara berkala.

Menurutnya, pendampingan tersebut bertujuan memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh, baik secara mental maupun sosial.

Perkembangan terbaru menunjukkan kondisi korban mulai membaik dan kini telah kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

Kasus ini menjadi perhatian bersama mengenai pentingnya pengawasan, edukasi, serta penguatan lingkungan sekolah yang aman dan ramah anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan maupun perundungan terhadap peserta didik. (rou)

Galeri Foto