logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Urai Hambatan Investasi, DPMPTSP Jember Gelar Fasilitasi Lintas Sektor bagi Pelaku Usaha

  • 28 Juli 2026
  • Dibaca 30 Kali
Bagikan Via:
urai-hambatan-investasi-dpmptsp-jember-gelar-fasilitasi-lintas-sektor-bagi-pelaku-usaha-20260729

Urai Hambatan Investasi, DPMPTSP Jember Gelar Fasilitasi Lintas Sektor bagi Pelaku Usaha

JEMBER, 28 JULI 2026 – Komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif terus diwujudkan melalui langkah nyata. Salah satunya lewat kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Pelaku Usaha dalam Merealisasikan Kegiatan Usahanya, yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember di Hotel Bintang Mulia, Selasa 28 Juli 2026.

Kegiatan ini menjadi ruang koordinasi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, dan pelaku usaha untuk membahas persoalan perizinan berusaha sekaligus mencari solusi terbaik. Melalui penutupan rangkaian fasilitasi ini, para pelaku usaha dapat berdiskusi secara langsung dengan narasumber dan tim teknis mengenai kendala administrasi maupun teknis yang mereka hadapi.

Hadir sebagai narasumber, Penata Ruang Ahli Muda Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Jember, Rakhmad Ragil Febriyanto, S.T., M.M., bersama wakil Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Mardi Siswoyo, A.Ptnh., M.M. Keduanya memaparkan regulasi pemanfaatan ruang, mekanisme pelayanan pertanahan dan tata ruang, serta hal teknis yang perlu diperhatikan terkait perizinan dasar kewenangan daerah maupun pusat.

Materi yang dibahas meliputi Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR/KKPR), penyesuaian data usaha pada sistem Online Single Submission (OSS), perubahan data badan usaha, hingga penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Salah satu isu utama yang mendapat perhatian peserta adalah mekanisme perpanjangan PKKPR/KKPR, khususnya untuk dokumen yang diterbitkan sebelum adanya fitur perpanjangan di sistem OSS. Tim teknis menjelaskan bahwa setiap permohonan perpanjangan harus memperhatikan riwayat penerbitan dokumen serta mekanisme yang berlaku saat izin tersebut diterbitkan. Selain itu, perpanjangan PKKPR juga mewajibkan pemenuhan persyaratan, seperti bukti penguasaan lahan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Forum ini juga menekankan pentingnya kesesuaian KBLI dengan aktivitas usaha. Pelaku usaha diimbau memastikan seluruh kegiatan—baik yang sedang berjalan maupun rencana pengembangan—sudah sesuai klasifikasi agar proses perizinan dan pelaporan lebih optimal. Sebagai contoh, pembahasan pengembangan usaha Mini Zoo yang mengalami perluasan aktivitas memerlukan evaluasi terhadap kesesuaian KBLI, skala usaha, legalitas badan usaha, hingga rencana pengembangan.

Koordinator Tim Substansi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Jember, A.A. Wijaya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan penutup dari rangkaian pendampingan pelaku usaha untuk Tahun Anggaran 2026.

"Melalui forum ini, kami berharap setiap kendala dapat diselesaikan bersama secara lintas sektor. Dengan demikian, proses perizinan semakin mudah, kepastian berusaha semakin kuat, dan investasi di Kabupaten Jember terus tumbuh," ujar A.A. Wijaya.

Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Kabupaten Jember menegaskan kembali komitmennya untuk mendampingi pelaku usaha menghadapi persoalan administrasi maupun teknis. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha diharapkan mampu mempercepat realisasi investasi, meningkatkan kepatuhan regulasi, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berdaya saing sejalan dengan visi "Jember Baru, Jember Maju". (zw)

Galeri Foto