Verifikasi Berkas Bakal Calon Anggota BPD Desa Tempurejo Periode 2026–2034, Sebanyak 16 Peserta Ikuti Tahap Administrasi
- 14 Juli 2026
- Dibaca 1 Kali
Bagikan Via:
Verifikasi Berkas Bakal Calon Anggota BPD Desa Tempurejo Periode 2026–2034, Sebanyak 16 Peserta Ikuti Tahap Administrasi
JEMBER – Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tempurejo melaksanakan kegiatan verifikasi administrasi berkas bakal calon Anggota BPD Desa Tempurejo Periode 2026–2034 pada Selasa 14 Juli 2026 mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Tempurejo dan dihadiri oleh Tim Verifikator Kecamatan, panitia pemilihan, serta para bakal calon anggota BPD.
Verifikasi administrasi merupakan tahapan penting dalam proses pemilihan anggota BPD untuk memastikan seluruh bakal calon telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam proses tersebut, panitia melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap seluruh dokumen persyaratan yang telah disampaikan oleh masing-masing peserta.
Camat Tempurejo, Muhammad Najmul Huda, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa tahapan verifikasi administrasi harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan cermat agar menghasilkan calon anggota BPD yang memenuhi seluruh persyaratan.
"Masih banyak dokumen yang akan diperiksa secara detail, mulai dari administrasi kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran, kemudian ijazah pendidikan, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan tidak pernah dipidana, surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, tidak berstatus sebagai ASN maupun PPPK, bukan pengurus RT/RW, tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama tiga periode, serta persyaratan lainnya sesuai regulasi," jelas Camat Tempurejo.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Tempurejo, Holili, menyampaikan bahwa hingga penutupan pendaftaran terdapat 16 bakal calon yang telah mendaftarkan diri. Jumlah tersebut terdiri atas 11 calon laki-laki dan 5 calon perempuan.
Para bakal calon tersebut berasal dari empat wilayah dusun di Desa Tempurejo, yaitu Dusun Kauman, Dusun Krajan, Dusun Wonojati, dan Dusun Karanganyar, yang nantinya akan mengikuti tahapan seleksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia.
Melalui proses verifikasi administrasi ini diharapkan seluruh tahapan pemilihan Anggota BPD Desa Tempurejo Periode 2026–2034 dapat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga menghasilkan anggota BPD yang memiliki integritas, memenuhi persyaratan hukum, serta mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat desa secara optimal. (MHR)