logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Kesehatan

BIMBINGAN TEKNIS BLUD PUSKESMAS

  • 15 Desember 2021
  • Dibaca 2421 Kali
Bagikan Via:
bimbingan-teknis-blud-puskesmas

BIMBINGAN TEKNIS BLUD PUSKESMAS

Dinas Kesehatan Kabupaten Jember mengadakan pertemuan BLUD Pada Hari, Senin, 14 Desember 2021 di Aula Bawah Pemkab. Jember dalam rangka melakukan pertemuan BLUD Dengan se PUSKESMAS Kab Jember . Pertemuan ini dibuka oleh Pimpinan rapat bpk Sekretaris Daerah Kab Jember diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Bapak Ir. Ruslan Abdul Gani, Peserta :Kepala BPKAD ,Kepala Bapeda ,Kepala Bapenda,Kepala Bagian Hukum Sekda Jember ,Inspektur Kab Jember, Sekretaris Dinas Kesehatan Jember,Tim Teknis Dinkes Jember ,Plt. Kepala Puskesmas Kaliwates, Sukowono, Tanggul, Ambulu dan Kalisat dan seluruh Puskesmas mengikuti secara daring, Narasumber Bapak Arif budiarto, M.Si., Ak., CA dan Frasto biyanto, M.SI., Ak., CA.

Hasil Pembahasan

1.Berdasarkan pemaparan ke lima Puskesmas terpilih didapatkan kelimanya sama-sama memiliki potensi yang cukup besar dikarenakan lima puskesmas tersebut sama-sama memiliki pagu pendapatan atau kas diatas 1 Milyar menurut laporan realisasi keuangan (LRA) Puskesmas per Desember 2020. Dengan potensi pelayanan dan kegiatan pengembangan / inovasi di kelima Puskesmas maka hal ini dapat menjadi dasar yang tepat untuk melanjutkan Puskesmas menuju BLUD. Tim Ahli juga menilai bahwa kelima Puskesmas sudah sangat mumpuni untuk menjadi Puskesmas BLUD.

2.Dasar pelaksanaan kegiatan Puskesmas BLUD adalah Peraturan Bupati Jember, paling minimal tugas Dinas Kesehatan adalah menyusun draft Peraturan :

a.Remunerasi Jasa Pelayanan

b.Pengadaan Barang dan Jasa BLUD

c.Sistem Akuntansi BLUD

d.Pengaturan Tarif BLUD

e.Pengadaan Pegawai Non PNS BLUD

Pembentukan peraturan sebagai dasar BLUD ini membutuhkan koordinasi dengan instansi terkait.

3.Renstra, visi dan misi Puskesmas BLUD arahnya adalah pelayanan / kegiatan inovasi yang berorientasi pasien/masyarakat dan juga berorientasi bisnis. Hal ini harus berimbang mengikat filosofi menjaga kesehatan itu merupakan tanggungjawab bersama, bukan hanya tanggungjawab Pemerintah Kabupaten saja. Sehingga tata kelola penentuan tarif pelayanan harus memperhitungkan profit (orientasi bisnis) atau minimal Puskesmas BLUD harus BEP (impas) biaya pelayanan yang di keluarkan dengan keuntungan yang di dapatkan.

4.Silpa di Puskesmas rata-rata diatas 1 (satu) Milyar dan tergolong sangat besar. dana kapitasi cair setiap bulan ke Puskesmas rata-rata 6,5 Milyar akan tetapi dengan disahkannya Perpres Nomor 46 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 28 Tahun 2021 maka per bulan Oktober Tahun 2021 dana kapitasi tersebut saat ini tidak lagi dicairkan ke Puskesmas namun mengambil silpa yg ada di Puskesmas, jika silpa di Puskesmas sudah habis barulah kemudian dana kapitasi akan dicairkan kembali oleh BPJS. Terkait dengan disahkannya Perpres Nomor 46 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 28 Tahun 2021 maka Puskesmas BLUD adalah salah satu solusinya. Karena peraturan tersebut hanya berlaku untuk Puskesmas yang masih belum BLUD dan tidak berlaku untuk Puskesmas BLUD. Salah satu kelebihan Puskesmas BLUD adalah fleksibilitas keuangan. Pasca Puskesmas BLUD maka rekening APBD ditutup dan dibukakan rekening baru khusus BLUD. Silpa yang terkumpul di Puskesmas dapat dicairkan atau di masukkan ke rekening baru BLUD. Kemudian Puskesmas BLUD membuat Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) menggunakan silpa tersebut. Dan selanjutnya mekanisme pencairan kapitasi dari BPJS dapat berjalan kembali.

5.Pembahasan APBD Tahun 2022 sudah selesai dilaksanakan namun jika memang demi tujuan menyelamatkan silpa di Puskesmas yang sangat besar jumlahnya dan dampaknya terhadap pelayanan kepada masyarakat maka mekanisme yang bisa dilakukan adalah pergeseran anggaran, dengan waktu yang sangat mepet ini harus bisa diupayakan untuk melakukan perubahan atau pergeseran yang awalnya dana tersebut masuk ke APBD di Dinkes di geser ke Puskesmas BLUD.

6.Terkait dengan sdm di Puskesmas yang jumlahnya berlebih dan tidak sesuai spesifikasi atau kebutuhan standar, Puskesmas BLUD juga merupakan solusi yang bisa diambil. Karena hal ini bisa diselesai melalui pengaturan di Perbup Pengadaan Pegawai Non PNS BLUD. Di dalam Perbup tersebut harus jelas dan mendetail mengatur bagaimana mekanisme penerimaan pegawai. Selain itu juga perlu dilakukan semacam penilaian ulang terhadap kesesuaian ketersediaan pegawai dan kebutuhan. Artinya Puskesmas dengan dasar penilaian ulang tersebut harus dapat mengambil keputusan kepada pegawai yang sudah tidak sesuai spesifikasi dan kebutuhan standar.

7.Puskesmas BLUD juga memberikan kesempatan untuk dapat memberikan jasa pelayanan kepada pegawai melalui perhitungan Renumerasi yang lebih transparan dan tepat sasaran. Perbup Remunerasi Jasa Pelayanan Puskesmas BLUD akan menjadi dasar pemberlakuan tambahan hak bagi pegawai yang lebih adil dan transparan.

Hari selasa, 15 Desember 2021 di aula Pb sudirman Dengan Peserta 50 pkm

Pemahaman Uji Fungsi Visi,Misi<Tujuan,Strategi Puskesmas Penyusunan Bisnis Anggaran Remunerasi

C. Rekomendasi :

Berdasarkan peraturan perundangan, data dan fakta, dokumen persyaratan Subtantif, Teknis dan Administatif serta hasil konsultasi dengan narasumber selaku tim ahli maka :

1.50 (lima [puluh) Puskesmas di Kabupaten Jember wajib berbentuk BLUD.

2.Percepatan pembentukan Perbub sebagai dasar kegiatan Puskesmas BLUD harus segera dapat terpenuhi.

3.Mekanisme pergeseran anggaran dari APBD dinkes digeser ke Puskesmas BLUD sangat dibutuhkan mengingat hal ini akan berdampak besar terhadap silpa di Puskesmas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.