DPMPTSP Jember Imbau Pelaku Usaha Perbarui Email Penanggung Jawab OSS, OTP Kini Dikirim Melalui Email
- 27 Mei 2026
- Dibaca 79 Kali
Bagikan Via:
DPMPTSP Jember Imbau Pelaku Usaha Perbarui Email Penanggung Jawab OSS, OTP Kini Dikirim Melalui Email
JEMBER, 27 MEI 2026 - Pemerintah terus melakukan penguatan sistem pelayanan perizinan berbasis digital melalui Online Single Submission (OSS). Mulai 26 Mei 2026, sistem OSS resmi mengalihkan pengiriman One Time Password (OTP) dan berbagai notifikasi akun sepenuhnya melalui email penanggung jawab, bukan lagi melalui WhatsApp. Perubahan tersebut disosialisasikan kepada para pelaku usaha agar segera melakukan pembaruan data akun guna menghindari kendala akses layanan perizinan.
Sosialisasi terkait perubahan sistem tersebut disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat dalam meningkatkan keamanan serta validitas data pengguna OSS.
Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Jember, A.A. Wijaya, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada penyesuaian sistem keamanan dan tata kelola layanan digital OSS agar proses autentikasi akun menjadi lebih terintegrasi dan akurat.
“Perubahan mekanisme pengiriman OTP ini merupakan bagian dari penguatan sistem keamanan layanan OSS. Karena itu, pelaku usaha diimbau memastikan email penanggung jawab pada akun OSS sudah terdaftar, aktif, dan dapat diakses,” ujarnya.
Ia menambahkan, fitur pengisian email penanggung jawab akan muncul secara otomatis pada akun yang belum memiliki email valid atau terdeteksi menggunakan email ganda. Dengan demikian, pengguna dapat segera melakukan pembaruan data secara mandiri sebelum mengakses layanan OSS lebih lanjut.
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh notifikasi penting terkait perizinan usaha dapat diterima langsung oleh penanggung jawab akun/pelaku usaha secara aman dan tepat sasaran. Selain itu, penggunaan email dinilai lebih efektif untuk kebutuhan verifikasi dan dokumentasi digital dalam sistem OSS.
Meski terjadi perubahan mekanisme pengiriman OTP, pelaku usaha tetap dapat login dan mengakses OSS seperti biasa. Namun, pelaku usaha diwajibkan melakukan konfirmasi email agar proses autentikasi akun berjalan lancar tanpa hambatan.
DPMPTSP Kabupaten Jember juga mengingatkan agar para pelaku usaha tidak menunda pembaruan data akun. Pasalnya, apabila email penanggung jawab belum dikonfirmasi atau tidak aktif, pelaku usaha berpotensi mengalami kesulitan menerima kode OTP maupun notifikasi penting lainnya dari sistem OSS.
Perubahan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya transformasi digital pelayanannya publik yang terus dilakukan pemerintah dalam meningkatkan keamanan data Pelaku Usaha, efisiensi layanan, serta kualitas pelayanan perizinan berusaha di Indonesia.
Melalui sosialisasi ini, DPMPTSP Kabupaten Jember berharap seluruh pelaku usaha di Kabupaten Jember dapat segera menyesuaikan data akun OSS masing-masing agar pelayanan perizinan dan pelaporan LKPM tetap berjalan optimal, tidak terkendala proses verifikasi sistem.
Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah menegaskan pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk menjaga validitas data akun OSS sebagai bagian dari tertib administrasi dan kelancaran pelayanan perizinan berbasis elektronik.