Oleh : Kecamatan Ajung
GIAT SOSIALISASI DAN PEMASANGAN STIKER (GEMPUR ROKOK ILEGAL) DI KECAMATAN AJUNG
- 13 Juni 2023
- Dibaca 435 Kali
Bagikan Via:
GIAT SOSIALISASI DAN PEMASANGAN STIKER (GEMPUR ROKOK ILEGAL) DI KECAMATAN AJUNG
Kecamatan Ajung, Selasa 13 Juni 2023. Sosialisasi dan Pemasangan stiker (Gempur Rokok Ilegal).
Satpol PP melaksanakan Tugas terkait Rokok Ilegal. Apa Itu Rokok Ilegal? Cara mengetahi rokok ilegal yaitu dengan cara pengecekan:
1. Rokok tanpa pita cukai,
2. Rokok dengan pita cukai palsu,
3. Rokok dengan pita cukai bebas,
4. Rokok dengan pita cukai berbeda.
Satpol PP Kecamatan Ajung menjelaskan dan memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya pemilik warung bahwa kalau ada warga yang menjual rokok yang tanpa bea cukai akan dikenakan sanksi Penyalahgunaan berdasarkan pasal 54 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.